BeritaHits.id - Sebuah rekaman video memperlihatkan aksi kocak seorang hakim yang diduga julid kepada saksi sidang korupsi. Video tersebut viral di media sosial.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut tiba-tiba meminta izin dengan alasan kebelet pipis.
Ketika itu, hakim ketua terlihat sedang memberikan pertanyaan bertubi-tubi kepada para saksi.
Berdasarkan potongan video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @jurnalisjunior, saksi tersebut berada di bangku belakang dan tidak sedang mendapat bagian untuk bersaksi.
Saksi tersebut salah satu dari 6 orang pria yang dihadirkan di persidangan seperti pada video.
Pria yang tidak disebutkan namanya tersebut lalu berdiri di tengah persidangan yang masih berlangsung. Kemudian dia memberikan isyarat tangan.
Hakim ketua bertanya alasan saksi mengajukan interupsi disaat mereka sedang membicarakan suatu hal penting dalam upaya menghasilkan keputusan.
"Apa pak? Pipis?," tanya Hakim Ketua kepada saksi tersebut dikutip Beritahits.id pada Selasa, (11/10/2022).
Pria dengan setelan hitam putih ini mengiyakan pertanyaan sang Hakim ketua sambil menganggukan kepalanya. Lalu meninggalkan ruangan persidangan.
Menurut Hakim, momen saksi kebelet pipis dalam persidangan memang kerap terjadi.
"Kalau sampai di sini tuh pak orang sering pipis di dalam. Mau pipis saja perasaan itu," tuturnya.
Meski terkesan julid, Hakim Ketua bilang bahwa buang air kecil itu merupakan hal wajar tidak terkecuali bagi dirinya.
"Ya wajar lah pak namanya juga manusia. Saya juga begitu lagi tes bawaannya pengen pipis," ungkapnya.
Setelah jeda beberapa menit, Hakim Ketua kembali melanjutkan mencari fakta-fakta dari para saksi sidang.
Informasi yang didapat, momen kocak ini terjadi di persidangan kasus Korupsi Surya Darmadi Di PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau melalui PT Duta Palma Group.
Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya yakni, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.
Burhanuddin menyatakan, Surya Darmadi menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Tak hanya itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Julid Fi Sabilillah: Strategi Warganet Indonesia Membongkar Propaganda Israel
-
Belasan Telur dan Lauk Sering Dibawa Pulang Pekerja MBG, Curhat Istri Picu Amarah Warganet
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!