Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:34 WIB
Alvin Lim saat di ruang sidang (Youtube/ UPDATE VIRAL).

BeritaHits.id - Sebuah unggahan video dengan klaim yang menyebutkan bahwa pengacara Alvin Lim mengamuk di ruang sidang saat diadili. Informasi tersebut diunggah lewat Kanal Youtube dengan nama UPDATE VIRAL. 

Video ini menggunakan thumbnail dengan narasi 'Memanas..!! BARU KALI INI, JAKSA KETAKUTAN. TERNYATA ALVIN LEBIH GANAS DARI AHOK'. 

Sedangkan video tersebut menggunakan judul ' HAHAHA..DETIK-DETIK ALVIN LIM NGAMUK DI RUANG SIDANG, JAKSA KETAKUTAN'. 

Terlihat pula gambar mirip sosok Alvin Lim dalam keadaan marah sambil memegang mic. Dengan latar belakang ruang sidang lengkap beserta hakim yang bertugas.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas

Pada Jumat, (21/10/2022), video ini sudah ditonton sebanyak 8,9 ribu kali tayangan.

Apakah klaim pada unggahan video Youtube tersebut benar?

Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, video yang beredar ternyata merupakan video lama.  Sementara itu, gambar thumbnail pada video juga hasil editan.

Penjelasan

Rekaman video memang mempertontonkan momen pengacara Alvin Lim saat menghadiri sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan jika terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Baca Juga: Hotman Paris Disebut Jadi Beking Kuat Denise Chariesta, Pengacara Ini Bersyukur Laporannya Diterima Polres Jakarta Barat

Saat itu, Alvin marah karena hakim mempermasalahkan kenapa kemarin sakit dan besok harinya bisa sehat, hingga membuat dirinya marah.

Suara narator pada video hanya menjelaskan kejadian lama. 

Teranyar, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara atau advokat Alvin Lim di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Awal Mula Kasus Alvin Lim

Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Kesimpulan

Unggahan video yang beredar ternyata merupakan video lama.

Load More