BeritaHits.id - Sebuah unggahan video dengan klaim yang menyebutkan bahwa pengacara Alvin Lim mengamuk di ruang sidang saat diadili. Informasi tersebut diunggah lewat Kanal Youtube dengan nama UPDATE VIRAL.
Video ini menggunakan thumbnail dengan narasi 'Memanas..!! BARU KALI INI, JAKSA KETAKUTAN. TERNYATA ALVIN LEBIH GANAS DARI AHOK'.
Sedangkan video tersebut menggunakan judul ' HAHAHA..DETIK-DETIK ALVIN LIM NGAMUK DI RUANG SIDANG, JAKSA KETAKUTAN'.
Terlihat pula gambar mirip sosok Alvin Lim dalam keadaan marah sambil memegang mic. Dengan latar belakang ruang sidang lengkap beserta hakim yang bertugas.
Pada Jumat, (21/10/2022), video ini sudah ditonton sebanyak 8,9 ribu kali tayangan.
Apakah klaim pada unggahan video Youtube tersebut benar?
Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, video yang beredar ternyata merupakan video lama. Sementara itu, gambar thumbnail pada video juga hasil editan.
Penjelasan
Rekaman video memang mempertontonkan momen pengacara Alvin Lim saat menghadiri sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan jika terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas
Saat itu, Alvin marah karena hakim mempermasalahkan kenapa kemarin sakit dan besok harinya bisa sehat, hingga membuat dirinya marah.
Suara narator pada video hanya menjelaskan kejadian lama.
Teranyar, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara atau advokat Alvin Lim di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.
Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Awal Mula Kasus Alvin Lim
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.
Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.
Kesimpulan
Unggahan video yang beredar ternyata merupakan video lama.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Inda Putri Manurung, Jaksa yang Paksa Nikita Mirzani Ternyata Capai Miliaran
-
Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung
-
Tuding Reza Gladys Atur Hakim dan Jaksa, Nikita Mirzani Ditantang Tempuh Jalur Hukum
-
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Langsung 'Todong' Prabowo dan Jaksa Agung
-
Nikita Mirzani Bentak Hakim di Persidangan, Bakal Jadi Senjata Makan Tuan
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!