Scroll untuk membaca artikel
Ruth Meliana Dwi Indriani | Evi Nur Afiah
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:56 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

BeritaHits.id - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa, kliennya tersebut sebenarnya hendak menyelamatkan Brigadir Yosua soal pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo

Sayangnya, pria 24 tahun itu tidak punya banyak waktu untuk berbicara langsung kepada korban, hingga akhirnya insiden Duren Tiga berdarah-darah pun tak terelakan lagi.

"Menurut Eliezer yang disampaikan kepada saya, kalau ada kesempatan dia langsung ngomong. Cuman ini tidak ada waktu, dia juga ketakutan dan panik," katanya dalam tayangan dari Kanal YouTube KOMPASTV dikutip Beritahits.id pada Senin, (24/10/2022).

Ronny Talapessy menjelaskan, semenjak di rumah pribadi Sambo Jalan Saguling, Bharada E berusaha menemui Yosua. Dia mencari ke beberapa tempat sampai ke tangga darurat untuk menemui korban, namun takdir berkata lain.

Baca Juga: Bharada E Akan Bertemu Orang Tua Brigadir J, Pengacara Berharap Permintaan Maaf Diterima Langsung

Kemudian Bharada E langsung diperintah menuju ke rumah Dinas Sambo lokasi di mana Yosua dieksekusi. Tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E langsung diminta membawa barang ke dalam rumah.

"Jadi tidak ada kesempatan. Kalau ada kesempatan, saya berpikir klien saya akan sampaikan (pembunuhan)," ujarnya.

Pengakuan Bharada E yang disampaikan Ronny Talapessy juga nantinya akan dibuktikan di persidangan.

"Nanti kita buktikan di persidangan," tuturnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada peristiwa yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Permintaan Maaf Bharada E Diterima, Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Ferdy Sambo

"Dia (Bharada E) berdoa supaya tuhan ubah hati bapak (Sambo). Hal itu juga disampaikan kepada saya," katanya.

Sebelumnya, Sambo telah menyiapkan seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J saat berada di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadinya, Jalan Saguling 3 Nomor 49, Duren Tiga.

Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil berdalih akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas setelah tiba dari Magelang. Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo. Putri tak berusaha mencegah niat jahat sang suami.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More