BeritaHits.id - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam kembali ramai diperbincangkan setelah rilisnya film dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”. Namun film itu juga membuat opini publik terbelah, termasuk yang mencurigai Jessica bukanlah pembunuh Mirna.
Salah satu yang menjadi pertimbangan publik adalah tidak adanya bukti valid yang menunjukkan Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi pesanan Mirna. Namun hal ini dibantah oleh Doktor Binsar Gultom selaku salah satu hakim yang bertugas mengadili kasus menghebohkan tersebut.
Hal ini tampak dalam diskusi alotnya bersama Rosiani Silalahi di kanal YouTube KOMPASTV. Awalnya Binsar membenarkan penilaian soal tidak adanya bukti Jessica Kumala Wongso yang telah memasukkan racun sianida.
“Tidak ada satupun bukti atau alat bukti, saksi yang melihat memasukkan. Ini memang CCTV menjadi sarana yang empuk. Setelah diberlakukan UU ITE, menjadi dasar bagi kami bahwa CCTV ini menjadi tolok ukur,” ungkap Binsar, dikutip pada Rabu (4/10/2023).
“Karena sangat ketahuan pada saat di-zoom ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas tapi ketutup oleh paper bag,” sambungnya.
Paper bag yang dimaksud adalah tas belanja Jessica yang mengaku membelikan sejumlah hadiah untuk teman-teman yang akan ditemuinya sore hari itu. Namun situasi tersebut tidak membuat Binsar dan hakim lain kesulitan meyakini bahwa Jessica lah pelakunya, mengapa?
“Namun semakin tajam bagi kami membuktikan bahwa pelakunya dia, ketika di CCTV kita lihat (Jessica) gatal-gatal tangan. Kalau serbuk sianida kena ke tangan, (jika kadarnya) banyak melepuh, kalau sedikit gatal-gatal. Hingga gatal di paha, dibuang celana jeans alasan celana sobek,” kata Binsar.
“Bagi kami untuk dibuang barang-barang bukti yang menjadi alat untuk mematikan seseorang itu no problem. Justru di situlah keyakinan hakim timbul,” imbuhnya.
Menurut Binsar, keyakinan-keyakinan inilah yang menjadi dasar hakim untuk memutus sebuah perkara, apalagi bila ada upaya menghilangkan bukti. “Jadi keyakinan hakim itu tidak muncul seketika, (tapi) dari berbagai pengamatan dan pengamatan ini hanya ada pada hakim,” tandas yang lainnya.
Baca Juga: Momen Ayah Mirna Salihin Bangga Bisa Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Bukti: I Win!
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!