BeritaHits.id - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam kembali ramai diperbincangkan setelah rilisnya film dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”. Namun film itu juga membuat opini publik terbelah, termasuk yang mencurigai Jessica bukanlah pembunuh Mirna.
Salah satu yang menjadi pertimbangan publik adalah tidak adanya bukti valid yang menunjukkan Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi pesanan Mirna. Namun hal ini dibantah oleh Doktor Binsar Gultom selaku salah satu hakim yang bertugas mengadili kasus menghebohkan tersebut.
Hal ini tampak dalam diskusi alotnya bersama Rosiani Silalahi di kanal YouTube KOMPASTV. Awalnya Binsar membenarkan penilaian soal tidak adanya bukti Jessica Kumala Wongso yang telah memasukkan racun sianida.
“Tidak ada satupun bukti atau alat bukti, saksi yang melihat memasukkan. Ini memang CCTV menjadi sarana yang empuk. Setelah diberlakukan UU ITE, menjadi dasar bagi kami bahwa CCTV ini menjadi tolok ukur,” ungkap Binsar, dikutip pada Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Momen Ayah Mirna Salihin Bangga Bisa Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Bukti: I Win!
“Karena sangat ketahuan pada saat di-zoom ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas tapi ketutup oleh paper bag,” sambungnya.
Paper bag yang dimaksud adalah tas belanja Jessica yang mengaku membelikan sejumlah hadiah untuk teman-teman yang akan ditemuinya sore hari itu. Namun situasi tersebut tidak membuat Binsar dan hakim lain kesulitan meyakini bahwa Jessica lah pelakunya, mengapa?
“Namun semakin tajam bagi kami membuktikan bahwa pelakunya dia, ketika di CCTV kita lihat (Jessica) gatal-gatal tangan. Kalau serbuk sianida kena ke tangan, (jika kadarnya) banyak melepuh, kalau sedikit gatal-gatal. Hingga gatal di paha, dibuang celana jeans alasan celana sobek,” kata Binsar.
“Bagi kami untuk dibuang barang-barang bukti yang menjadi alat untuk mematikan seseorang itu no problem. Justru di situlah keyakinan hakim timbul,” imbuhnya.
Menurut Binsar, keyakinan-keyakinan inilah yang menjadi dasar hakim untuk memutus sebuah perkara, apalagi bila ada upaya menghilangkan bukti. “Jadi keyakinan hakim itu tidak muncul seketika, (tapi) dari berbagai pengamatan dan pengamatan ini hanya ada pada hakim,” tandas yang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak