BeritaHits.id - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam kembali ramai diperbincangkan setelah rilisnya film dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”. Namun film itu juga membuat opini publik terbelah, termasuk yang mencurigai Jessica bukanlah pembunuh Mirna.
Salah satu yang menjadi pertimbangan publik adalah tidak adanya bukti valid yang menunjukkan Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi pesanan Mirna. Namun hal ini dibantah oleh Doktor Binsar Gultom selaku salah satu hakim yang bertugas mengadili kasus menghebohkan tersebut.
Hal ini tampak dalam diskusi alotnya bersama Rosiani Silalahi di kanal YouTube KOMPASTV. Awalnya Binsar membenarkan penilaian soal tidak adanya bukti Jessica Kumala Wongso yang telah memasukkan racun sianida.
“Tidak ada satupun bukti atau alat bukti, saksi yang melihat memasukkan. Ini memang CCTV menjadi sarana yang empuk. Setelah diberlakukan UU ITE, menjadi dasar bagi kami bahwa CCTV ini menjadi tolok ukur,” ungkap Binsar, dikutip pada Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Momen Ayah Mirna Salihin Bangga Bisa Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Bukti: I Win!
“Karena sangat ketahuan pada saat di-zoom ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas tapi ketutup oleh paper bag,” sambungnya.
Paper bag yang dimaksud adalah tas belanja Jessica yang mengaku membelikan sejumlah hadiah untuk teman-teman yang akan ditemuinya sore hari itu. Namun situasi tersebut tidak membuat Binsar dan hakim lain kesulitan meyakini bahwa Jessica lah pelakunya, mengapa?
“Namun semakin tajam bagi kami membuktikan bahwa pelakunya dia, ketika di CCTV kita lihat (Jessica) gatal-gatal tangan. Kalau serbuk sianida kena ke tangan, (jika kadarnya) banyak melepuh, kalau sedikit gatal-gatal. Hingga gatal di paha, dibuang celana jeans alasan celana sobek,” kata Binsar.
“Bagi kami untuk dibuang barang-barang bukti yang menjadi alat untuk mematikan seseorang itu no problem. Justru di situlah keyakinan hakim timbul,” imbuhnya.
Menurut Binsar, keyakinan-keyakinan inilah yang menjadi dasar hakim untuk memutus sebuah perkara, apalagi bila ada upaya menghilangkan bukti. “Jadi keyakinan hakim itu tidak muncul seketika, (tapi) dari berbagai pengamatan dan pengamatan ini hanya ada pada hakim,” tandas yang lainnya.
Berita Terkait
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
-
Nyanyikan Lagu Whitney Houston, Jessica Wongso Malah Diledek Kolot
-
Jessica Wongso Bikin Sambal Kecombrang, Warganet Malah Salfok ke Gaya Editing Video: Vibes 2016!
-
Centang Biru TikTok Bayar Berapa? Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Seperti Akun Jessica Wongso
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak