BeritaHits.id - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam kembali ramai diperbincangkan setelah rilisnya film dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”. Namun film itu juga membuat opini publik terbelah, termasuk yang mencurigai Jessica bukanlah pembunuh Mirna.
Salah satu yang menjadi pertimbangan publik adalah tidak adanya bukti valid yang menunjukkan Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi pesanan Mirna. Namun hal ini dibantah oleh Doktor Binsar Gultom selaku salah satu hakim yang bertugas mengadili kasus menghebohkan tersebut.
Hal ini tampak dalam diskusi alotnya bersama Rosiani Silalahi di kanal YouTube KOMPASTV. Awalnya Binsar membenarkan penilaian soal tidak adanya bukti Jessica Kumala Wongso yang telah memasukkan racun sianida.
“Tidak ada satupun bukti atau alat bukti, saksi yang melihat memasukkan. Ini memang CCTV menjadi sarana yang empuk. Setelah diberlakukan UU ITE, menjadi dasar bagi kami bahwa CCTV ini menjadi tolok ukur,” ungkap Binsar, dikutip pada Rabu (4/10/2023).
“Karena sangat ketahuan pada saat di-zoom ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas tapi ketutup oleh paper bag,” sambungnya.
Paper bag yang dimaksud adalah tas belanja Jessica yang mengaku membelikan sejumlah hadiah untuk teman-teman yang akan ditemuinya sore hari itu. Namun situasi tersebut tidak membuat Binsar dan hakim lain kesulitan meyakini bahwa Jessica lah pelakunya, mengapa?
“Namun semakin tajam bagi kami membuktikan bahwa pelakunya dia, ketika di CCTV kita lihat (Jessica) gatal-gatal tangan. Kalau serbuk sianida kena ke tangan, (jika kadarnya) banyak melepuh, kalau sedikit gatal-gatal. Hingga gatal di paha, dibuang celana jeans alasan celana sobek,” kata Binsar.
“Bagi kami untuk dibuang barang-barang bukti yang menjadi alat untuk mematikan seseorang itu no problem. Justru di situlah keyakinan hakim timbul,” imbuhnya.
Menurut Binsar, keyakinan-keyakinan inilah yang menjadi dasar hakim untuk memutus sebuah perkara, apalagi bila ada upaya menghilangkan bukti. “Jadi keyakinan hakim itu tidak muncul seketika, (tapi) dari berbagai pengamatan dan pengamatan ini hanya ada pada hakim,” tandas yang lainnya.
Baca Juga: Momen Ayah Mirna Salihin Bangga Bisa Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Bukti: I Win!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!