BeritaHits.id - Kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sedang menjadi perbincangan publik.
Dalam kasus ini, pelaku dan korban diketahui dari sekolah yang sama. Dua pelaku bullying, yakni MK (15) dan WS (14) kini sudah diamankan polisi. Sementara itu, korban FF (14) masih menjalani perawatan.
Terkait dengan maraknya aksi bullying yang terjadi di sekolah, salah satunya SMP di Cilacap, psikolog anak Seto Mulyadi angkat bicara.
Ia membeberkan jika pihak sekolah bisa ikut terkena saksi pidana jika terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan yang dilakukan oleh siswanya. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 C.
Baca Juga: Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi
"Pasal 76 C, misalnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak atau menyuruh melakukan kekerasan atau pembiaran," terang Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, dikutip dari unggahan kanal YouTube kasisolusi pada Rabu (4/10/2023).
"Pembiaran ini jadi kalau lingkungan sekolah, guru atau kepala sekolah membiarkan terjadi kekerasan, itu juga bisa terkena sanksi pidana," imbuhnya.
Psikolog anak ini juga turut membeberkan soal aturan soal perlindungan anak dari kekerasan yang juga termuat dalam UU No. 35 Tahun 2014.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54 ditegaskan, setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik dari pendidik, tenaga kependidikan, maupun anak didik," jelas Kak Seto.
Baca Juga: Sosok Pelaku Bully Anak SMP di Balikpapan, Ini Kronologi 'Smackdown' dan Aniaya Teman
Berita Terkait
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Review Anime Kenka Dokugaku, Bukan Sekadar Adu Jotos Biasa!
-
Profil Sawitri Khan: Model asal Bali Sukses Masuk Majalah Vogue, Vokal Kampanye Anti-Bullying
-
Selipkan Pesan Anti-Bullying: Ulasan Game Pikabuu The Silent Night
-
Belajar dari Tragedi Penyiar TV Korea Oh Yoanna, Apa yang Harus Dilakukan Jika Di-bully di Tempat Kerja?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak