Scroll untuk membaca artikel
Dita Alvinasari
Rabu, 04 Oktober 2023 | 20:07 WIB
Seto Mulyadi alias Kak Seto [dokumentasi LPAI]

BeritaHits.id - Kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sedang menjadi perbincangan publik.

Dalam kasus ini, pelaku dan korban diketahui dari sekolah yang sama. Dua pelaku bullying, yakni MK (15) dan WS (14) kini sudah diamankan polisi. Sementara itu, korban FF (14) masih menjalani perawatan.

Terkait dengan maraknya aksi bullying yang terjadi di sekolah, salah satunya SMP di Cilacap, psikolog anak Seto Mulyadi angkat bicara.

Ia membeberkan jika pihak sekolah bisa ikut terkena saksi pidana jika terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan yang dilakukan oleh siswanya. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 C.

Baca Juga: Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi

"Pasal 76 C, misalnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak atau menyuruh melakukan kekerasan atau pembiaran," terang Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, dikutip dari unggahan kanal YouTube kasisolusi pada Rabu (4/10/2023).

"Pembiaran ini jadi kalau lingkungan sekolah, guru atau kepala sekolah membiarkan terjadi kekerasan, itu juga bisa terkena sanksi pidana," imbuhnya.

Psikolog anak ini juga turut membeberkan soal aturan soal perlindungan anak dari kekerasan yang juga termuat dalam UU No. 35 Tahun 2014.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54 ditegaskan, setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik dari pendidik, tenaga kependidikan, maupun anak didik," jelas Kak Seto.

Baca Juga: Sosok Pelaku Bully Anak SMP di Balikpapan, Ini Kronologi 'Smackdown' dan Aniaya Teman

Load More