Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Fita Nofiana
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 15:53 WIB
Otto Hasibuan di Close The Door (Tangkapan Layar/YouTube)

BeritaHits.id - Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku bahwa dia sebenarnya memiliki banyak bukti yang bisa membebaskan kliennya. 

Sayangnya, bukti-bukti yang ia kantongi tak didengarkan oleh para penegak hukum kala itu. Diketahui bahwa Jessica didakwa dengan hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana.

Jessica disebut jadi dalang kematian I Wayan Mirna Salihin lewat kopi sianida di tahun 2016 lalu.

"99,99 persen saya menyatakan Jessica tak bersalah, yang sisanya Tuhan yang tahu," ungkap Otto Hasibuan dalam pebincangan bersaa Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mirna Kembali Ramai, Simak 6 Gejala Keracunan Sianida

"Karena ini perkara berbau darah, saya meyakini betul dengan akal dan pikiran dan fakta yang ada, saya gunakan itu saya berdoa, saya pastikan Jessica itu enggak bersalah, saya bisa buktikan cuman tidak diberikan kesempatan untuk buktikan dan tidak didengar," tambahnya. 

Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Otto menyebut bahwa dia memiliki bukti-bukti hukum namun ada yang tidak diperbolehkan untuk diungkap ada juga yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Salah satunya saat dirinya mendatangkan saksi ahli, tak ada satu pun pernyataan saksi dari pihaknya yang dipertimbangkan dalam mengambil putusan. 

"Perlu diketahui, tidak ada satu pun keterangan ahli yang kami sampaikan tiga dari luar negeri berapa dari dalam negeri, tidak ada satu pun dipertimbangkan dalam putusan hakim itu," ungkap Otto. 

"Jadi untuk apa kami bawa jauh-jauh tapi enggak didengar, kayak ngomong di padang pasir, padahal tiga saksi ini bilang sianida tidak terbukti ada di tubuh Mirna, yang dipersoalkan kan ada sianida di dalam gelas, tapi sianida di dalam tubuh tidak pernah ada," tandasnya. 

Baca Juga: Jessica Wongso Tolak Ajukan Grasi dan Minta Ampunan ke Presiden, Ini Alasannya

Load More