BeritaHits.id - Heboh sebuah mobil berpelat merah wajah ganajr Pranowo dan Presiden Joko Widodo. Foto mobil tersebut diunggah oleh akun X @papa_loren.
Pada unggahan tersebut tampak mobil dengan pelat bernomor BL 1064 O. Mobil pelat merah itu menampakan wajah Ganjar dan Jokowi di kaca bagian belakang.
Tak hanya wajah Ganjar dan Jokowi saja, secara blak-blakan pengguna mobil itu juga menyatakan bahwa dirinya mendukung Ganjar Pranowo.
"Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia, Presiden Joko Widodo," tulisan di mobil.
Selain di kaca belakang, bagian samping mobil juga ditempeli stiker serupa.
"PNS dilarang like hingga share akun kampanye, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu," tulis akun tersbeut.
"Jadi buat teman-teman yang masih berstatus PNS kalo bisa jauhi dulu akun-akun yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Walaupun Sanksinya bukan dari @KPU_ID atau @bawaslu_RI tetap aja akan kena sanksi," imbuhnya.
Dikutip SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, memasang sapanduk/baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan masuk dalam bentuk pelanggaran kode etik dan pelanggara disiplin.
Unggahan mobil pelat merah yang memasang stiker Ganjar itu sontak mengundang berbagai respos dari warganet.
Baca Juga: Fotonya Mendadak Dihapus di Instagram Ganjar, Ara PDIP: Mungkin Dia Punya Pertimbangan...
"Coba dicek di SKB tersebut, jangan-jangan ada pasal perkecualiannya, Bang. Kecuali yang dari partai A atau didukung Bapak B," komentar warganet.
"Ini kejadiannya di kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, bupatinya dari PDIP, namanya Zahir," imbuh warganet lain.
"Mohon digaris bawahi, peraturan itu mungkin hanya berlaku untuk lawan politiknya saja," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
Hasil Survei Poltracking di Jabar: Prabowo Tak Terkalahkan, Anies Unggul Tipis dari Ganjar
-
Gibran Galau Dapat Tawaran Masuk TPN Ganjar: Kalau Diiyakan Saya Harus Cuti Lama
-
Kandidat Capres Paling Disukai Milenial dan Gen Z Versi Survei, Peneliti SMRC: Karakter Ganjar Mirip Jokowi
-
Potensi Perubahan UU Polri Dampak Revisi UU ASN, PNS dan Polisi Makin Leluasa
-
Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!