BeritaHits.id - Gregorius Ronald Tannur (31) resmi dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Akibat aksi bengis yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI Edward Tannur tersebut membuat Dini Sera meregang nyawa.
Atas tindakan penganiayaan yang membuat Dini Sera meregang nyawa, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB itu hanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP.
Terkait dengan hukuman yang didapat Ronald Tannur, ibu dari Dini Sera berharap agar pelaku yang membuat anaknya meregang nyawa itu mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Penginnya sih dihukum seberat-beratnya," kata Tuti Herawati, ibu Dini Sera, dikutip dari unggahan kanal Youtube KOMPASTV pada Kamis (12/10/2023).
"Kita kan nggak bisa, ada kuasa hukum mungkin ya, ada polisi yang membebaskan, saya nggak tahu. Makanya itu, kalau saya pengin sih pengin dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.
Selain itu, Tuti Herawati juga mengungkapkan jika anaknya tak pernah menceritakan apapun soal perilaku kasar Ronald Tannur.
"Enggak pernah cerita disiksa, apa apa nggak pernah sama sekali," tutur Tuti.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
Sebagai informasi, polisi telah mengungkap kronologi Ronald Tannur menghabisi Dini Sera.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut Ronald Tannur dan Dini Sera awalnya terlibat cekcok di area parkiran mal usai berkaraoke di Blackhole KTV, Rabu (4/10/2023).
Setelah beberapa saat, Ronald Tanur yang saat itu dalam keadaan mabuk hilang sabar hingga menendang kaki Dini Sera.
Belum merasa puas, laki-laki 31 tahun itu lantas memukul kepala sang kekasih menggunakan botol tequila bekas miliknya sebanyak dua kali.
"Rabu, 4 Oktober pukul 00.10 WIB, korban DSH (Dini) dan saksi R disaksikan sekuriti saat itu terjadi cekcok. Keterangan saksi GR (Ronald) dirinya melakukan penendangan ke kaki kanan korban hingga korban jatuh terduduk," kata Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers.
"Kemudian saksi DR melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman tequila," kata Pasma Royce menyambung.
Berita Terkait
-
Akhirnya Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Di Kasus Anak Politisi PKB, Ronald Tannur Terancam Hukuman 15 Tahun!
-
'Punya Uang, Punya Kuasa' El Rumi Dirujak Usai Bandingkan Hukuman Jessica Wongso dan Ronald Tannur: Kayak Adik Lu
-
Cak Imin Tegaskan PKB Berpihak Pada Korban Penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga Siapkan Advokasi
-
Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
-
Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!