Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Elvariza Opita
Minggu, 15 Oktober 2023 | 18:46 WIB
Kolase potret Prof Eddy alias Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Otto Hasibuan. (YouTube)

BeritaHits.id - Putusan bahwa Jessica Kumala Wongso bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terus disangsikan publik. Salah satu penyebabnya karena kubu Jessica bersikeras menyebut jenazah Mirna tidak diautopsi oleh pihak berwenang sehingga seharusnya tak bisa menjadi kasus.


Kegaduhan ini sendiri bermula dari rilisnya film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”. Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy yang pernah menjadi saksi ahli melawan kubu Jessica mengaku khawatir bila film ini akan membuat publik tidak memercayai sistem peradilan di Indonesia.


“Satu hal yang saya khawatirkan, jangan sampai penggiringan opini ini lalu mendiskreditkan sistem peradilan pidana kita,” tutur Prof Eddy, dikutip dari akun TikTok @diskursusnetwork pada Minggu (15/10/2023).


Prof Eddy juga kemudian menanggapi isu kubu Jessica akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Mana ada perkara dibuka kembali berdasarkan opini publik?” ujarnya.

Baca Juga: Fristian Griec Ungkap Rahasia Jessica Wongso di Rutan: Saya Malu...


“Ke mana 2016 netizen itu? Apa mereka nggak lihat? Atau lihat tapi nggak ngerti? Atau pura-pura amnesia atau apa kita kan nggak tahu,” sambungnya.


Prof Eddy sendiri tampaknya menilai topik yang berkembang di masyarakat saat ini adalah hasil penggiringan opini tanpa mengikuti jalannya persidangan tujuh tahun yang lalu. Tak terkecuali perihal autopsi jenazah Mirna yang belakangan kembali diragukan warganet.


“Terlalu gegabah, bahkan bahasa kasarnya ini terlalu bodoh, kalau dalam satu kasus pembunuhan, polisi dan jaksa tidak melakukan autopsi,” tandas Prof Eddy.


Perkara autopsi jenazah Mirna memang menuai pro dan kontra. Pihak kepolisian dan kejaksaan mengklaim bahwa jasad putri Edi Darmawan Salihin itu sudah diautopsi, salah satu yang sempat menegaskan adalah Irjen Pol Krishna Murti yang kala itu menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya.


Namun pihak Jessica seperti Otto Hasibuan sang kuasa hukum hingga ahli forensik dr Djaja Surya Atmadja mengklaim bahwa tidak ada autopsi parsial, sehingga dengan kata lain jenazah Mirna tidak dilakukan prosedur autopsi.

Baca Juga: Diam-diam Dapat 'Diskon', Kapan Jessica Wongso Bakal Bebas? Otto Hasibuan Kasih Bocoran Begini

Load More