BeritaHits.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum capres dan cawapres akhirnya diubah.
MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan itu kemudian disebut-sebut bakal meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres. Soal putusan MK, politikus PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sudah menduga bahwa MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.
Pada pernyataan tanggal 29 Semptember 2023 lalu, Bambang Pacul sudah menyatakan bahwa tuntutan menurunkan usia memang tidak dikabulkan mulanya.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?
"Sekarang tuntutannya udah berubah itu [menurunkan batas usia] ditolak, enggak kita Ketua Komisi III udah tahu, jadi skornya enam menolak, tiga setuju, satu walkout," ujar Bambang Pacul.
Lebih lanjut Bambang Pacul secara detail bahkan menyebutkan terkait tuntutan seorang mahasiswa UNS.
"Enggak ini ada tuntutan JR baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ungkap Bambang Pacul.
"Kalau ini disahkan berarti usia 40 tahun atau pernah menjabat, jadi kalau disahkan [Gibran] bisa [maju cawapres], ya kalau toh disahkan pasti sebelum 19 Oktober," tandasnya.
Diketahui bahwa gugatan Almas Tsaibbbirru yang mengaku sebagai fans Gibran dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
Berita Terkait
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
-
Guyonan, Anies Baswedan Singgung Wapres dan MK di Depan Mahasiswa Yordania
-
Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
Bareng Bambang Pacul, Puan Maharani Hadiri Penutupan Kongres Partai Demokrat
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak