BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023).
MK sendiri mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut bahwa MK sudah kebablasan terkait putusannya.
Pasalnya mengubah peraturan harusnya menurut pacul perlu melibatkan DPR dan eksekutif.
Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
"Ini norma baru, kita bertanya apa MK berhak bikin norma baru? norma baru yang buatkan DPR dan presiden, jadi ada dua rumpun kuasa presiden dan DPR," ujar Bambang Pacul seperti dikutip dari kanal YouTube CNN.
"Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru. Norma baru ini harus diuji, mengambil hak DPR, yudisial reviewnya ini kejauhan, itu nendang rumpun DPR nendang rumpun eksekutif," tambahnya.
Bambang Pacul lebih lanjut menyebutkan bahwa jika ada peraturan baru, harusnya MK melibatkan DPR dan eksekutif.
"Ada norma baru, miliknya DPR ini kalau mau ugal-ugalan, serahkan dulu di DPR undang-undangnya di direvisi," kata Bambang Pacul.
"Kenapa begitu cepat? ini ada putusan MK ini harusnya diuji dulu di DPR dan pemerintah, saya lihat putusannya saja, keputusan ini bagaimana mau follow up? rumpun kuasa harusnya saling dihormati," tandasnya.
Baca Juga: Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK: Saya Harap Presiden Cegah Gibran untuk Dicalonkan
Berita Terkait
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak