BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023).
MK sendiri mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut bahwa MK sudah kebablasan terkait putusannya.
Pasalnya mengubah peraturan harusnya menurut pacul perlu melibatkan DPR dan eksekutif.
"Ini norma baru, kita bertanya apa MK berhak bikin norma baru? norma baru yang buatkan DPR dan presiden, jadi ada dua rumpun kuasa presiden dan DPR," ujar Bambang Pacul seperti dikutip dari kanal YouTube CNN.
"Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru. Norma baru ini harus diuji, mengambil hak DPR, yudisial reviewnya ini kejauhan, itu nendang rumpun DPR nendang rumpun eksekutif," tambahnya.
Bambang Pacul lebih lanjut menyebutkan bahwa jika ada peraturan baru, harusnya MK melibatkan DPR dan eksekutif.
"Ada norma baru, miliknya DPR ini kalau mau ugal-ugalan, serahkan dulu di DPR undang-undangnya di direvisi," kata Bambang Pacul.
"Kenapa begitu cepat? ini ada putusan MK ini harusnya diuji dulu di DPR dan pemerintah, saya lihat putusannya saja, keputusan ini bagaimana mau follow up? rumpun kuasa harusnya saling dihormati," tandasnya.
Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
Berita Terkait
-
Saldi Isra Kecam Putusan MK soal Usia Capres: Peristiwa Aneh Luar Biasa
-
Mahkamah Konstitusi Jadi Sorotan Karena Ubah Syarat Usia Capres dan Cawapres, Memang Apa Fungsi dan Tugasnya?
-
Profil Prof Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Bingung Soal Perubahan Putusan MK, Pernah Nyaris Gagal Sekolah Hukum
-
Pesan Ganjar Pranowo Usai MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres: Harus Kita Hormati Dong
-
Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK, Apa Saja Isinya?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!