BeritaHits.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023) mengundang perbincangan publik. Keputusan itu bahkan menjadi sorotan media asing.
Pasalnya dikabulkannya sebagian tuntuan oleh MK disebut-sebut menjadi jalan meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Hal itu juga disoroti oleh Reuters.
Reuters menerbitkan berita dengan judul yang tegas menyatakan bahwa MK membuka jalan untuk putra Jokowi melenggang jadi cawapres.
"Keputusan [MK] tersebut memperkuat spekulasi bahwa presiden Indonesia yang telah menjabat selama hampir 10 tahun, yakni Jokowi, bertindak untuk mempertahankan pengaruhnya dengan mendukung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai penggantinya, dengan putra sulungnya yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (36) sebagai cawapres," tulis Reuters.
Selain Reuters, media yang berbasis di Singapura yakni Channel News Asia (CNA) juga menyoroti MK yang seolah buka jalan untuk Gibran.
Sama halnya dengan Reuters, CNA juga menyebutkan bahwa Jokowi diduga berusaha mempertahankan pengaruhnya usai lengser di 2024 mendatang.
"Keputusan MK diambil hanya beberapa hari sebelum para kandidat capres-cawapres mendaftar secara resmi pada pemilu 2024 dan di tengah spekulasi yang tersebar luas bahwa putra sulung presiden dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (36) akan menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto".
Isi Putusan MK
Putusan MK pada Senin (17/10/2023) dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
Baca Juga: Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Bocorkan Arah Dukungan Jokowi yang Ogah Banyak Diatur, Sindir PDIP?
-
MK Setujui Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Netizen Nyanyi Lagu Paman Datang: Ini Fakta Lagunya
-
Fakta-Fakta Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Diterima MK
-
MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku
-
Diduga Tertawa Usai Putusan MK, Gibran Rakabuming Disemprot: Kampungan, Menghina Martabat Rakyat
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!