Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Dita Alvinasari
Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:58 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [dok.timlo.net/m ismail]

BeritaHits.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membeberkan jika dirinya akan segera menemui para petinggi PDI Perjuangan.

Pertemuan tersebut ditengarai masih ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun maju menjadi capres-cawapres. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini mengatakan jika besok Rabu (18/10/2023), dirinya akan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan.

"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai, PDI Perjuangan ya," kata Gibran dikutip dari unggahan kanal YouTube berita surakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres

Ketika disinggung soal dirinya yang akan maju sebagai cawapres, Gibran mengaku harus membicarakan dan mengonsultasikan hal tersebut dengan banyak pihak.

Diketahui, belakangan ini Gibran ramai dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Ditunggu dulu besok, ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu," terang Gibran.

Sebagai informasi, MK menegaskan putusan yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres berlaku sejak Pilpres 2024. Putusan ini diambil oleh MK dari hasil menguji gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A. 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan permohonan pemohon ialah orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada bisa maju dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Golkar Buka Pintu Lebar Anak Jokowi Maju Cawapres; Ada Kosgoro 57, AMPG, AMPI Tinggal Gibran Mau Ikut Mana

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hal itu disampaikan agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.

“Terhadap pemaknaan norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang baru,” tutur Guntur.

Load More