BeritaHits.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membeberkan jika dirinya akan segera menemui para petinggi PDI Perjuangan.
Pertemuan tersebut ditengarai masih ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun maju menjadi capres-cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini mengatakan jika besok Rabu (18/10/2023), dirinya akan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan.
"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai, PDI Perjuangan ya," kata Gibran dikutip dari unggahan kanal YouTube berita surakarta, Selasa (17/10/2023).
Ketika disinggung soal dirinya yang akan maju sebagai cawapres, Gibran mengaku harus membicarakan dan mengonsultasikan hal tersebut dengan banyak pihak.
Diketahui, belakangan ini Gibran ramai dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Ditunggu dulu besok, ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu," terang Gibran.
Sebagai informasi, MK menegaskan putusan yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres berlaku sejak Pilpres 2024. Putusan ini diambil oleh MK dari hasil menguji gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan permohonan pemohon ialah orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada bisa maju dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Hal itu disampaikan agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.
“Terhadap pemaknaan norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang baru,” tutur Guntur.
Berita Terkait
-
Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar
-
Agung Laksono Sebut Slot Cawapres Prabowo Dari Partai Pohon Beringin, Gibran Akan Digolkar-kan Dulu?
-
Diputuskan Paman dan Diajukan Penggemar, Pakar Hukum: Putusan MK Itu Hanya Tentang Keluarga Gibran
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!