BeritaHits.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membeberkan jika dirinya akan segera menemui para petinggi PDI Perjuangan.
Pertemuan tersebut ditengarai masih ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun maju menjadi capres-cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini mengatakan jika besok Rabu (18/10/2023), dirinya akan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan.
"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai, PDI Perjuangan ya," kata Gibran dikutip dari unggahan kanal YouTube berita surakarta, Selasa (17/10/2023).
Ketika disinggung soal dirinya yang akan maju sebagai cawapres, Gibran mengaku harus membicarakan dan mengonsultasikan hal tersebut dengan banyak pihak.
Diketahui, belakangan ini Gibran ramai dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Ditunggu dulu besok, ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu," terang Gibran.
Sebagai informasi, MK menegaskan putusan yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres berlaku sejak Pilpres 2024. Putusan ini diambil oleh MK dari hasil menguji gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan permohonan pemohon ialah orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada bisa maju dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Hal itu disampaikan agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.
“Terhadap pemaknaan norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang baru,” tutur Guntur.
Berita Terkait
-
Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar
-
Agung Laksono Sebut Slot Cawapres Prabowo Dari Partai Pohon Beringin, Gibran Akan Digolkar-kan Dulu?
-
Diputuskan Paman dan Diajukan Penggemar, Pakar Hukum: Putusan MK Itu Hanya Tentang Keluarga Gibran
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!