BeritaHits.id - Otto Hasibuan membantah tudingan yang menyebut Jessica Wongso pernah bekerja di perusahaan farmasi sehingga dapat dengan mudah mendapatkan racun sianida.
Pengacara Jessica Wongso ini menjelaskan bahwa kliennya bukan bekerja di perusahaan farmasi, melainkan di perusahaan ambulans sebagai seorang desain grafis.
Ia pun merasa bingung karena ada pihak yang menyebut Jessica Wongso bekerja di perusahaan farmasi dan bisa dengan gampang mendapatkan sianida.
"Saya nggak tahu dari mana mereka dapat cerita itu dan bagaimana mereka berani membuat cerita seperti itu. Jessica itu bekerja di perusahaan ambulans bagian desainer grafis," kata Otto dikutip dari podcast dr Richard Lee, Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, Otto Hasibuan juga mengaku sedih saat mengetahui kliennya dituding bisa dengan mudah mendapatkan sianida karena bekerja di perusahaan farmasi.
Ia merasa jika Jessica Wongso selalu dipojokkan dalam kasus Kopi Sianida.
"Saya juga sedih banget dengarnya. Ini sudah pernah diberitakan di media menyudutkan Jessica, diulang lagi sekarnag, sedih," ujar Otto.
"Dan ini ketidakbenaran, tapi ketidakbenaran ini kenapa diulang dann kok tega-teganya Anda mengatakan seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, saksi ahli dalam persidangan kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin, yakni Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan jika Jessica Wongso pernah bekerja di perusahaan farmasi.
Sosok yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu juga mengatakan jika Jessica Wongso dapat dengan mudah mendapatkan sianida karena bekerja di bidang farmasi.
"Dia bekerja pada perusahaan farmasi. Jadi untuk mendapatkan racun itu tidak susah buat dia. Apalagi itu dalam bentuk serbuk garam," kata Prof Eddy saat berada di podcast Diskursus Net.
Berita Terkait
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!