Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya
Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Perbandingan MK Zaman Mahfud MD dan Anwar Usman, Dulu Tegas, Berwibawa, Berani, Sekarang?

BeritaHits.id - Pasca Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres cawapres, sosoknya pun dibandingkan dengan pendahulunya. Banyak yang membandingkan MK di zaman Mahfud MD dan Anwar Usman.

Publik mulai membuat perbandingan MK zaman Mahfud MD dan sekarang. Mereka menilai Anwar Usman kurang tegas dalam menangangi perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Perlu diketahui, Anwar Usman berperan sebagai Ketua MK yang memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal.

Pemohon yang melakukan gugatan batas usia capres dan cawapres antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi, pemohon atas nama Almas, pemohon dari mahasiswa ilmu hukum, pemohon WNI atas nama Melisa dan Sofianto.

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Pernah Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T yang Kini Kasusnya Menguap

Hasil akhir dari sidang MK menyatakan MK mengabulkan permohonan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan usia paling rendah 40 tahun.

Itu artinya Gibran Rakabuning Raka yang dihembuskan akan dicalonkan sebagai wakil presiden 2024 memiliki kesempatan untuk ikut dalam bursa pemilihan wakil presiden. 

Banyak netizen bereaksi terhadap putusan sidang tersebut. Salah satunya akun @KangManto123, di X (twitter.com) membuat status perbandingan MK zaman Mahfud MD dan sekarang. 

"Nah, begini dong baru namanya Ketua MK, tegas, berani, dan jujur, salut untuk Pak Mahfud MD. MK yang sekarang jauh dari harapan. Jadi cawapres mantab nih," kata Manto.

Ia juga menyertakan video yang memperlihatkan ketika Mahfud MD menjadi Ketua MK. Saat itu Mahfud MD tidak pandang bulu mengusir Gusti Randa dari ruang sidang.

Baca Juga: Momen Mahfud MD Jahit Baju Tapi Gagal Jadi Cawapres Jokowi Kembali Diungkit

Penyebabnya Gusti Randa ingin interupsi namun Mahfud MD tidak memberi kesempatan. Menurut Mahfud, Gusti Randa telah menghina persidangan.

Mahfud MD menilai, jika Gusti Randa merasa tidak fair silahkan disampaikan di luar sidang. Akan tetapi hal itu disampaikan ketika persidangan berlangsung dan dapat dikategorikan sebagai pasal penghinaan. 

Sependapat dengan itu, Alissa Wahid juga merasa MK dimasa kepemimpinan Mahfud MD terasa lebih berwibawa dibandingkan sekarang. 

"Dulu MK di bawah kepemimpinan prof Mahfud MD amat sangat berwibawa. Sekarang jadi bahan cemooh. Menyedihkan. Bagaimanapun, MK ini pilar demokrasi, untuk memastikan segala UU sesuai dengan konstitusi. Kenapa jadi begini?" ungkap Alissa Wahid di X dengan akunnya bernama @AlissaWahid.

Pernyataan Alissa Wahid mendapatkan tanggapan dari Wicaksono J, "Karena MK sekarang nampaknya memang sudah disetting untuk sebuah rencana besar, di dalam benak mereka yang memang mendesign MK yang ada saat ini. Tentu MK sudah berbuat sesuai keinginan mereka, yang menjadi aneh bagi saya adalah design Mk, termasuk komposisi ketua dan anggota-anggotanya."

Apalagi perilaku-perilaku yang ditunjukkan sebelumnya hingga sampai kepada keputusan soal aturan Capres dan Cawapres sekarang ini jelas sudah diektahui dan dicurigai oleh khalayak banyak.

Dan tidak satu pun langkah kongkret dan signifikan diambil oleh mereka yang menyebut dirinya pakar dan praktisi hukum, terutama Hukum Tata Negara, di dalam jabatan kenegaraan mereka untuk memperbaiki MK, menguatkannya, membuatnya kembali berwibawa bahkan DPR-RI tidak banyak gerakannya, juga pak Prof. Moh Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan terutama sebagai pakar Hukum Tata Negara terlebih sebagai mantan ketua MK sebelumnya."

MK seharusnya menjadi lembaga yang menjaga konstitusi, tetapi belakangan mulai tergerus dan semakin dicurigai melakukan penyimpangan, rentan melanggar prinsip peradilan konstitusi, terlebih ketua MK yang menangani perkara gugatan batas usia capres-cawapres dilaksanakan oleh Anwar Usman yang diketahui sebagai paman dari Gibran Rakabuming.

Oleh karenanya, publik pun menilai terjadi konflik kepentingan atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka masuk ke dalam elektabilitas sebagai cawapares dan popularitasnya menjanjikan. Akan tetapi, pencalonannya terganjal aturan batas usia menjadi capres dan cawapres. 

Demikian itu perbandingan MK zaman Mahfud MD dan sekarang.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More