Dan tidak satu pun langkah kongkret dan signifikan diambil oleh mereka yang menyebut dirinya pakar dan praktisi hukum, terutama Hukum Tata Negara, di dalam jabatan kenegaraan mereka untuk memperbaiki MK, menguatkannya, membuatnya kembali berwibawa bahkan DPR-RI tidak banyak gerakannya, juga pak Prof. Moh Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan terutama sebagai pakar Hukum Tata Negara terlebih sebagai mantan ketua MK sebelumnya."
MK seharusnya menjadi lembaga yang menjaga konstitusi, tetapi belakangan mulai tergerus dan semakin dicurigai melakukan penyimpangan, rentan melanggar prinsip peradilan konstitusi, terlebih ketua MK yang menangani perkara gugatan batas usia capres-cawapres dilaksanakan oleh Anwar Usman yang diketahui sebagai paman dari Gibran Rakabuming.
Oleh karenanya, publik pun menilai terjadi konflik kepentingan atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka masuk ke dalam elektabilitas sebagai cawapares dan popularitasnya menjanjikan. Akan tetapi, pencalonannya terganjal aturan batas usia menjadi capres dan cawapres.
Demikian itu perbandingan MK zaman Mahfud MD dan sekarang.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!