Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya
Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Perbandingan MK Zaman Mahfud MD dan Anwar Usman, Dulu Tegas, Berwibawa, Berani, Sekarang?

Dan tidak satu pun langkah kongkret dan signifikan diambil oleh mereka yang menyebut dirinya pakar dan praktisi hukum, terutama Hukum Tata Negara, di dalam jabatan kenegaraan mereka untuk memperbaiki MK, menguatkannya, membuatnya kembali berwibawa bahkan DPR-RI tidak banyak gerakannya, juga pak Prof. Moh Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan terutama sebagai pakar Hukum Tata Negara terlebih sebagai mantan ketua MK sebelumnya."

MK seharusnya menjadi lembaga yang menjaga konstitusi, tetapi belakangan mulai tergerus dan semakin dicurigai melakukan penyimpangan, rentan melanggar prinsip peradilan konstitusi, terlebih ketua MK yang menangani perkara gugatan batas usia capres-cawapres dilaksanakan oleh Anwar Usman yang diketahui sebagai paman dari Gibran Rakabuming.

Oleh karenanya, publik pun menilai terjadi konflik kepentingan atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka masuk ke dalam elektabilitas sebagai cawapares dan popularitasnya menjanjikan. Akan tetapi, pencalonannya terganjal aturan batas usia menjadi capres dan cawapres. 

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Pernah Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T yang Kini Kasusnya Menguap

Demikian itu perbandingan MK zaman Mahfud MD dan sekarang.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More