BeritaHits.id - Kisruh rumah tangga Iptu Alvian Hidayat dan dokter Karina Dinda Lestari sedang menjadi sorotan. Pasalnya Karina diduga tega berselingkuh dengan seorang mahasiswa kedokteran selama suaminya sedang menempuh pendidikan.
Padahal bila dikutip dari Suara.com, pendapatan Alvian dalam sebulan tergolong besar, yakni terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat kepadanya. Belum lagi bila Alvian menjalani pendidikan dalam rangka tugas belajar, maka gaji dan tunjangan kinerja masih diberikan secara rutin kepadanya.
Sebagai informasi, Alvian saat ini memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu dengan prestasi yang sangat baik. Sebab di usianya yang tergolong muda, Alvian sudah mencapai pangkat perwira polisi.
Alvian pernah tercatat menjabat sebagai kapolsek termuda di usia 30 tahun, yakni di Kapolsek Reo, pada tahun 2019 lalu dengan pangkat Ipda. Lalu pada tahun 2020, Alvian dipindahkan ke Polres Manggarai Barat untuk menjabat sebagai Kasat Intelkam di sana.
Sekarang di usia yang ke-34 tahun, Alvian akan segera naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan pangkat dan rekam jejak tersebut, Alvian tentu menerima gaji serta tunjangan yang substansial.
Bila ditelusuri lebih jauh, untuk pangkat Iptu berarti masuk dalam Golongan III (Perwira Pertama. Dengan demikian, Alvian berhak menerima gaji antara Rp2,82 juta sampai Rp4,63 juta per bulan.
Angka ini merupakan gaji pokok, di mana Alvian akan menerima berbagai tunjangan lain. Berikut perkiraan sejumlah tunjangan yang diterima Alvian dan Karina dari negara:
- Tunjangan istri/suami.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan/beras.
- Tunjangan lauk pauk.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang setara dengan jabatan struktural.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan petugas Polmas/Babinkamtibmas.
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di luar seluruh tunjangan tersebut, seorang petugas polisi juga berhak menerima tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Bila merujuk pada hitung-hitungan polisi lain berpangkat Iptu, kemungkinan Alvian menerima pendapatan di kisaran Rp6 juta dalam sebulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!