BeritaHits.id - Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 kembali menjadi perbincangan setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso rilis di Netflix.
Kini, setelah 7 tahun Jessica Wongso mendekam di penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada Mirna Salihin, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah yang hendak diambil oleh Otto Hasibuan ini pun menuai tanggapan positif dari berbagai pihak. Bahkan, banyak pengacara lain yang mengajukan diri membantu Jessica Wongso, salah satunya Ronny Talapessy.
Pengacara Bharada E itu mengaku bersedia membantu Jessica Wongso yang kini sedang mendekam di Rutan Pondok Bambu jika memang diminta.
Baca Juga: Usai Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Bharada E Siap Turun Gunung Bantu Jessica Wongso
"Saya sudah dengar bahwa banyak publik meminta saya ikut membantu. Prinsipnya adalah saya ikut mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Saya kalau memang dimintakan bantuan saya siap," kata Ronny dikutip dari unggahan kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, dalam pernyataannya, Ronny Talapessy juga menyinggung soal autopsi jenazah Mirna Salihin yang kini ramai diperdebatkan. Menurutnya, jika memang jenazah wanita kelahiran 1988 tersebut tidak diautopsi, maka kasus tersebut masuk ke dalam perkara yang cacat secara hukum.
"Yang paling menjadi poin penting atau krusial adalah terkait dengan tidak adanya autopsi. Menurut saya, ketika dalam suatu peristiwa pidana pembunuhan kemudian tidak ada autopsi menurut saya perkara itu merupakan perkara yang cacat secara hukum," terang Ronny.
"Kenapa? Karena kalau tidak dilakukan autopsi maka perkara tersebut tidak bisa dibuktikan penyebab kematiannya. Nah, memang terjadi perdebatan antara para ahli," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra
-
Kisruh Razman Arif Nasution Berujung Penyesalan, Otto Hasibuan Singgung Pentingnya Kode Etik Advokat
-
Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Nasution Cari Pembelaan: Pengadilan Tinggi Tak Berhak Awasi Advokat
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Tim Kuasa Hukum Hasto Sangsikan Keterangan Wahyu Setiawan: Tidak Lihat Langsung
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak