BeritaHits.id - Johannes Rettob, yang menjabat Wakil Bupati Mimika, belakangan dikabarkan telah tiba di Timika pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 lalu. Profil Johannes Rettob pun membuat penasaran untuk diketahui.
Pihaknya kembali ke Timika setelah mendapatkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura atas dugaan korupsi. Sekilas profil Johannes Rettob bisa Anda cermati di sini.
Kepulangan Johannes Rettob sendiri disambut oleh pendukungnnya. Ia dinilai sebagai seorang pemimpin yang menjalankan tugas dengan baik.
Profil Johannes Rettob
Johannes Rettob sendiri ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi pelaksana tugas Bupati Mimika untuk menjalankan roda pemerintahan.
Lahir di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, kokonao, Kota Tua, pada 19 Oktober 1962, ia merupakan seorang putra asli daerah yang berhasil menjadi pemimpin di daerahnya sendiri.
Sang ayah dan ibu sendiri diketahui bernama Caspar Rettob dan Fransina Kububun, yang merupakan guru perintis pendidikan dan agama Katolik yang mendidik putra-putri Mimika mulai dari Amar, Pronggo, Kampung Kaugapu, Iwaka, hingga Ipaya.
Di tahun 1984, Johannes kemudian diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai teknisi penerbangan di Bandara Kemayoran Jakarta. Tidak lama ia dipindahkan ke Bandara hasan Syarif Pekanbaru.
Di tahun 1995 ia menikah dengan sang istri, Susana Herawaty, dan diketahui dikaruniai lima orang anak. Pada tahun 2001 Johannes dipercaya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara hingga tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Usai Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Mendadak Hilang!
Pada akhirnya ia diangkat oleh Eltinus Omaleng, Bupati Mimika saat itu, untuk menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Perhubungan.
Dalam karirnya di pemerintahan, ia pernah meraih penghargaan Satya Lencana ke-10 dari Presiden Abdul Rahman Wahid, dan Satya Lencana Karya Satya ke-20 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sempat Terjerat Kasus Korupsi
Sebelumnya Johannes Rettob harus menghadapi dugaan korupsi pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura. Namun demikian setelah pengadilan digelar, ia divonis bebas oleh pengadilan tipikor tersebut.
Sosok yang dikenal sebagai Bapak Toleransi Kabupaten Mimika ini kemudian kembali ke tempat ia bekerja di Timika, untuk kembali melanjutkan tugasnya dalam melangsungkan pemerintahan.
Itu tadi sekilas profil Johannes Rettob yang bisa dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Tentu, peradilan yang telah dilakukan sesuai prosedur akan menghasilkan keputusan terbaik. Semoga hal ini menjadi pelajaran, bahwa kejujuran dan transparansi pejabat publik harus dijunjung tinggi agar tidak lagi ada estafet budaya korupsi di generasi mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!