BeritaHits.id - Usai ditunjuk jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, jejak digital Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali beredar di media sosial.
Salah satunya saat putra sulung Presiden Joko Widodo itu memberikan komentarnya terhadap isu gugatan batas minimal syarat usia capres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran dalam video yang pertama kali diunggah pada 21 Juli 2023 itu mulanya mengatakan bahwa sebagai politisi muda, perlu untuk memang benyak belakar dari para senior.
"Ya intinya kalau dari diri saya saya ini kan masih 35 36 [tahun], saya baru dua tahun masuk politik, ya memang benar banyak yang harus dipelajari, banyak yang harus dievaluasi, banyak yang harus kita tiru dari senior-senior kita," kata Gibran dalam video yang diunggah akun Instagram @/politicaljokes.
Kendati demikan Gibran juga menilai bahwa zaman sudah banyak berubah.
"Tapi ya zaman banyak berubah, kesempatan kita di situ," paparnya.
Diketahui sebelumnya bahwa MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah pada Senin (16/10/2023).
Pernyataan Gibran sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ngomong ngak ada isi nya, loading lagi dasar modal orang dalam kualitas bobrok," komentar warganet.
Baca Juga: Demokrat Kota Bekasi Pede Prabowo-Gibran Raih Suara 50 Persen: Di Bekasi Banyak Anak Muda
"Intinya selagi bapakbisa mengatur kenapa tidak," imbuh warganet lain.
"Zaman banyak berubah, aturan bisa kita ubah," tulis warganet di kolom komentar.
"Zaman makin berubah, jadi makin parah," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
4 Anggota 'Jokowi Family' Dilaporkan ke KPK, Ini Biodata dan Profil Mereka
-
Prabowo Minta Waktu Menghadap Megawati, Tapi Lampunya Masih Merah, Nih
-
Manuver Gibran Jadi Sorotan, Kiky Saputri Curiga dengan Presiden Jokowi: Pembuktian Kalau Bukan Boneka?
-
Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran, Anwar Usman Akan Tetap Teken SK Pembentukan MKMK
-
Meski Satu Kantor, Wakil Wali Kota Solo Akui Belum Bertemu Gibran Usai Diumumkan Sebagai Cawapres Prabowo
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!