BeritaHits.id - Usai ditunjuk jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, jejak digital Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali beredar di media sosial.
Salah satunya saat putra sulung Presiden Joko Widodo itu memberikan komentarnya terhadap isu gugatan batas minimal syarat usia capres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran dalam video yang pertama kali diunggah pada 21 Juli 2023 itu mulanya mengatakan bahwa sebagai politisi muda, perlu untuk memang benyak belakar dari para senior.
"Ya intinya kalau dari diri saya saya ini kan masih 35 36 [tahun], saya baru dua tahun masuk politik, ya memang benar banyak yang harus dipelajari, banyak yang harus dievaluasi, banyak yang harus kita tiru dari senior-senior kita," kata Gibran dalam video yang diunggah akun Instagram @/politicaljokes.
Kendati demikan Gibran juga menilai bahwa zaman sudah banyak berubah.
"Tapi ya zaman banyak berubah, kesempatan kita di situ," paparnya.
Diketahui sebelumnya bahwa MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah pada Senin (16/10/2023).
Pernyataan Gibran sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ngomong ngak ada isi nya, loading lagi dasar modal orang dalam kualitas bobrok," komentar warganet.
Baca Juga: Demokrat Kota Bekasi Pede Prabowo-Gibran Raih Suara 50 Persen: Di Bekasi Banyak Anak Muda
"Intinya selagi bapakbisa mengatur kenapa tidak," imbuh warganet lain.
"Zaman banyak berubah, aturan bisa kita ubah," tulis warganet di kolom komentar.
"Zaman makin berubah, jadi makin parah," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
4 Anggota 'Jokowi Family' Dilaporkan ke KPK, Ini Biodata dan Profil Mereka
-
Prabowo Minta Waktu Menghadap Megawati, Tapi Lampunya Masih Merah, Nih
-
Manuver Gibran Jadi Sorotan, Kiky Saputri Curiga dengan Presiden Jokowi: Pembuktian Kalau Bukan Boneka?
-
Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran, Anwar Usman Akan Tetap Teken SK Pembentukan MKMK
-
Meski Satu Kantor, Wakil Wali Kota Solo Akui Belum Bertemu Gibran Usai Diumumkan Sebagai Cawapres Prabowo
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!