Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:29 WIB
Rincian profil Zhafira Devi Liestiatmaja serta penjelasan siapa ZDL. (istimewa)

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya menyampaikan bahwa ZDL menginap di sebuah Hotel di wilayah Legian (Hotel ST). Pada hari Minggu (15/10/2023) sekitar jam 03.00 WITA, ia merasa sakit perut hingga mulas sampai beberapa kali harus ke toilet untuk buang air besar tetapi tidak ada yang keluar.

“Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 07.00 WITA, ZDL kembali ke toilet karena perutnya sakit hingga 1 jam duduk di kloset dan ia merasakan ada sesuatu yang keluar. Setelah itu ia menyiram dengan menekan tombol air kloset," kata Kapolres Ida Ayu Wikarniti yang turut juga didampingi GM Angkasa Pura Handy Heryudhitiawan.

Yang kedua kalinya pelaku ZDL kembali merasakan ada yang keluar. Saat itulah ia baru menyadari di dalam kloset ada sosok bayi. Pelaku segera menekan tombol air kran dan ia sempat mendengar ada suara tangis bayi.

Rincian profil Zhafira Devi Liestiatmaja serta penjelasan siapa ZDL. (istimewa)

"Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi karena dipenuhi oleh darah," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti dikutip dari laman resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Profil Selebgram Afifah Riyad, Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar Suami Gara-gara Saling Sindir

Selanjutnya kata Kapolres, pelaku mengambil bayi di dalam kloset kemudian dimasukkan ke dalam plastik laundry dan disimpan di lemari pakaian. Kira-kira jam 2 siang, pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang berisi orok bayi.

Hampir 1 jam perjalanan pelaku tiba di bandara selanjutnya langsung menuju counter cek in. Beberapa saat pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di Drop Zone 2 terminal keberangkatan domestik sambil membawa tas yang berisi orok bayi tersebut. Sebelum membuang orok bayi, pelaku sempat duduk-duduk di pinggir taman sambil mengamati situasi di sekitarnya.

Setelah merasa aman, ia membuang orok bayi di tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik. Ia lantas menuju ke pesawat serta terbang ke Semarang, Jawa Tengah. Pelaku disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More