BeritaHits.id - Sebuah video mengenai pria yang mengacungkan senjata tajam di Tol Jakarta-Tangerang viral menjadi perbincangan. Motif pria memamerkan parang itu ternyata karena ia tak terima diklakson oleh korban.
Baik pelaku dan korban sempat kejar-kejaran di dekat Exit Tol Alam Sutera, Pinang, Tangerang. Video viral memperlihatkan pelaku mengendarai mobil Brio putih. Ia memepet mobil korban sembari membuka kaca jendela.
Pelaku turut memamerkan senjata tajam berupa parang untuk menakuti korban. Pria tersebut sempat menggebrak mobil korban saat kendaraan menepi di jalan tol. Pada narasi video yang beredar sebelumnya, korban mengira bahwa mobil mereka akan dibegal. "Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," kata pelapor.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pembawa sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pria yang mengancam pengendara lain itu merupakan seorang mahasiswa berinisial MAP (22). Pelaku ditangkap karena mengacungkan sajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Exit Tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti sajam jenis cocor bebek (corbek) dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku. "Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Kamis (26/10/2023).
Peristiwa pengancaman dengan menggunakan sajam itu berlangsung pada 24 Oktober 2023. Video itu viral setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T. Beberapa saat kemudian, T memviralkan video yang direkam korban.
Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Kapolres.
Baca Juga: Lagi Asik Main Ponsel Sendirian, Seorang Pria Dibacok Pakai Celurit Oleh Dua Begal di Tambora
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!