BeritaHits.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FRW dan HS ditangkap di rumah kontrakan mereka di Cinere, Rabu (25/10/2023). Pasutri ini ditangkap terkait kasus pembobolan bank.
Pasutri ini telah bobol bank sampai Rp 5,1 miliar dengan modus pembukaan kartu kredit menggunakan identitas palsu.
Bermodal KTP palsu, pasangan ini melakukan aksinya sejak 2020 silam dengan modus pendaftaran kartu kredit.
Diketahui pula jika FRW merupakan karyawan sebuah Bank cabang BSD Tangerang. Ia bersama istrinya, HS berbagi peran dalam bobol bank.
Baca Juga: Biaya Transfer BRI ke Bank Lain dengan BI Fast
Kini kasus pembobolan bank dengan modus pembukaan kartu kredit bermodal KTP palsu ini ditangani tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap bagaimana pasutri ini dalam beraksi untuk bobol bank sampai Rp 5,1 miliar.
FRW selaku karyawan bank cabang BSD Tangerang, sementara HS adalah pemasuk identitas palsu untuk proses pendaftaran kartu kredit.
HS selaku suami menggunakan identitas palsu untuk mendaftarkan dirinya guna membuka kartu kredit di sebuah bank.
Didik mengungkapkan kalau ditemukan KTP dengan identitas HS yang memiliki 10 nama dan alamat berbeda-beda.
Baca Juga: Eks Sekuriti Bank di Samarinda Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Modus 'Nasabah Topengan'
"Suaminya swasta, yang memasok KTP identitas suaminya, ini suami istri, istri punya kedudukan di situ, suaminya yang pasok, kerjasama lah," terang Didik.
Sedangkan FRW selaku karyawan bank, membuka rekening nasabah priority dengan modal Rp 500 juta. Pembukaan ini memakai identitas palsu dan setelahnya mendapatkan fasilitas kartu kredit.
"Dari nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp 500 juta diambil, (dia) buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar," lanjutnya.
Pasutri ini menjalankan aksi pembobolan bank dengan modus pembukaan kartu kredit ini sejak 2020 hingga 2021 silam.
FRW sebagai karyawan bank memiliki akses untuk membuka rekening dan memberikan akses kartu kredit hingga nilai Rp 500 juta.
Sang istri ini juga bertugas untuk mengurus nasabah prioritas, sehingga bisa mendapatkan akses dan kedudukan guna menjalankan aksinya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!