BeritaHits.id - Kasus mertua bunuh menantu di Pasuruan viral menjadi perbincangan publik. Pelaku bernama Khoiri (52) kini terancam hukuman berat. Khoiri bahkan disangkakan Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan ini merupakan mertua korban atau ayah dari suami korban. Khoiri sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pada pengakuan pertama, Khoiri mengaku kelaparan namun korban bernama Fitria tak menyediakan masakan.
Ia marah lantas membunuh korban. Khoiri juga menjelaskan bahwa ia marah kepada Fitria karena sang anak berhutang gegara terpengaruh sang istri. Pihak kepolisian tak menelan mentah-mentah pengakuan dari Khoiri. Mereka melakukan penyelidikan lanjutan mengingat keterangan Khoiri berbeda dengan penjelasan Sueb, suami korban sekaligus anak Khoiri.
Menurut Sueb, sang istri selalu menyiapkan masakan untuk dirinya dan sang ayah. Kapolsek Purwodadi AKP Pujiyanto menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan berlangsung pada 31 Oktober 2023. Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, motif mertua bunuh menantu di Pasuruan akhirnya terungkap. Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengatakan bahwa pelaku bernama Khoiri ini nafsu ketika melihat korban selesai mandi.
Karena tak bisa menahan nafsu, Khoiri membuntuti dan langsung menindih korban di kamar. "Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur," kata Kompol Hari Aziz, dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Kasus Khoiri kini ditangani oleh Polres Pasuruan. Mertua biadab itu terjerat beberapa pasal sekaligus. "Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3," tambahnya.
Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian. "Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Viral Prabowo Lancar Bahasa Jerman tapi Diteriaki Bahasa Hitler, Responsnya Adem
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!