Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Kamis, 02 November 2023 | 19:33 WIB
Penjara - ilustrasi penjara seumur hidup artinya apa. (Pixabay/Fifaliana-joy)

BeritaHits.id - Aklani viral gegara ia mengaku mengorupsi dana desa ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk menyewa Lady Companion atau LC.

Selain untuk bersenang-senang, uang panas itu juga dipakai untuk menafkahi keluarga. Aklani diketahui mempunyai empat orang istri dan 20 anak. Saat menjabat sebagai kepala desa atau Kades, Aklani juga tidak menggaji para staf. Awalnya, Aklani menjadi sosok yang dipercaya memimpin Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Ia terpilih melalui Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021. Sayang, ia tidak amanah dan korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta. Persidangan Aklani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (31/10/2023). Aklani mengaku bekerja sama dengan staf desa kepercayaannya untuk menggelapkan dana dari pemerintah.

Mengingat ia terjerat kasus, Aklani dinonaktifkan sehingga ia menyandang status sebagai mantan Kades Lontar dan tersangka korupsi. Aklani bersama staf desa menghamburkan uang dana desa untuk hiburan malam dan sawer biduan. "Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu," kata Aklani.

Baca Juga: Polisi Viral Beri Penjelasan Hukuman kepada Pemuda Ini: 'Gwenchanayo'

Saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Aklani mengenakan peci hitam dan pakaian putih. Ia sempat berpose di depan kamera sembari mengacungkan jempol. Sosok Aklani kini viral di media sosial dan menuai beragam hujatan dari netizen.

Mantan Kades Lontar Aklani usai persidangan kasus korupsi dana desa untuk hiburan malam. [Bantennews.co.id]

Ia menuturkan jika dirinya bersama 4 staf desanya yang bernama Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron kerap menghabiskan uang Rp5-9 juta sekali hiburan malam. Ia juga biasa menyawer para pemandu karaoke atau LC sebesar Rp500-700 ribu per orangnya.

"Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) Jumat juga buka," tutur Aklani dikutip dari BantenNews.co.id--jaringan Suara.com.

Sejauh ini ia mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta. Untuk sisanya ia mengatakan belum sanggup membayar karena harus mendiskusikan dengan keluarganya.

Saat hakim menanyakan apakah dirinya memiliki permohonan, Aklani mengatakan bahwa ia hanya ingin kawan-kawan staf desanya yang dulu bersama sama hiburan malam dapat juga masuk tahanan.

Baca Juga: Dua Anak Hary Tanoe Terciduk Like Postingan Gal Gadot Soal Israel, Begini Klarifikasinya

Walaupun saya merasakan lebih gede dari mereka mereka juga harus menanggung resikonya yang mulia. Saya minta pertimbangan aja biar saya ada temennya,” ujarnya. Aklani didakwa menyelewengkan dana 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes. Bahkan dana bantuan dari Pemprov untuk penyelenggaraan kegiatan Desa Siaga Kesehatan saat Pandemi Covid-19 tidak terlaksana sebab dana sebesar Rp50 juta tidak ia salurkan. Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang kerugian negara ditaksir mencapai Rp988 juta.

Aklani disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More