BeritaHits.id - Kasus penembakan antara kelompok John Kei vs Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian kini menetapkan 11 tersangka dari kasus tersebut.
Peristiwa penembakan berlangsung di Jalan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10/2023) malam. Kelompok Nus Kei saat itu menyerang markas milik John Kei. Dari kasus penyerangan tersebut, seorang anggota kelompok Nus Kei tewas tertembak.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan 11 tersangka. Dari 11 tersangka, 9 sudah diamankan sementara 2 orang lain masih DPO.
Sebelum kejadian, ternyata kelompok Nus Kei menghubungi John Kei terlebih dahulu. Beberapa anggota yang menghubungi John Kei yaitu GR (korban), YBR (36), ARK (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).
Menurut keterangan polisi, GR merupakan korban tewas sekaligus pembuat skenario penyerangan. Penyerangan dari kelompok Nus Kei terkait permasalahan di kampung mereka, Tual, Pulau Kei, Maluku Tenggara. "Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut, dari dua kelompok itu, 9 di antaranya telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi," ungkap Kombes. Pol. Hengki, Senin (6/11/23), dikutip dari Tribata News dan Antara.
Menurut keterangan tersangka, kelompok John Kei sudah mempersenjatai diri karena tahu bahwa mereka akan diserang. Sebuah mobil berisi 6 orang datang ke markas John Kei dengan membawa senjata tajam. Kelompok John Kei sudah mempersiapkan batu parang dan senjata api.
"Begitu mereka (kelompok Nus Kei) datang, korban turun bawa parang, langsung ditembak (kelompok Jhon Kei). Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami,” ungkapnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus John Kei vs Nus Kei. Setelah terjadi penembakan yang memakan korban, pihak Nus Kei membawa korban tertembak ke rumah sakit. GR tak terselamatkan karena terkena luka di bagian dahi.
Korban ditembak sebelum ia mengarahkan parang ke EU. Sosok yang menembak GR menggunakan senjata api adalah tersangka FOU. Hengki mengungkap, empat orang yang berada di TKP atau markas John Kei langsung menjadi tersangka. Keempat orang itu adalah FOU (31), EU (40), MWT (44), dan PM (42).
FOU disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Tiga tersangka lain pada kelompok John Kei terancam pidana 15 tahun penjara. Sementara 5 tersangka dari kelompok Nus Kei terancam hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!