BeritaHits.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam memutuskan perkara batas minimal usia capres-cawapres. Padahal perkara ini yang dianggap menggelar karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Keputusan MK memang disorot karena adanya dugaan konflik kepentingan Anwar sebagai paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo. Tak heran bila kemudian warganet menuding Gibran sebagai penyebab Anwar dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini otomatis membuat Anwar kehilangan jabatannya sebagai Ketua MK. Padahal jabatan tersebut membuat Anwar mendapat gaji dan tunjangan yang terhitung besar setiap bulannya.
Dicantumkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Hakim MK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya. Selain itu, Hakim MK juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara seperti rumah, transportasi, sampai jaminan kesehatan.
Sementara nominal penghasilannya diatur di PP 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Disebutkan ketua lembaga berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, sedangkan anggotanya Rp4,62 juta.
Selain itu ada tunjangan yang melekat pada jabatan Ketua MK, yakni sebesar Rp121,6 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua MK mendapat Rp77,5 juta.
Di luar semua penghasilan tersebut, Hakim MK juga bisa mendapatkan upah honorarium dari hasil penanganan perkara seperti perselisihan hasil Pemilu atau Pilkada, pengujian UU, dan sengketa kewenangan lembaga negara.
Bila mengabaikan upah honorarium penanganan perkara, maka Anwar sudah mengantongi penghasilan setidaknya Rp126,64 juta per bulannya. Namun penghasilan fantastis ini otomatis lenyap setelah Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK yang disebut-sebut berkaitan dengan pencawapresan Gibran sang keponakan.
Baca Juga: Hitung-hitungan Nasib Gibran Jika Sidang Batas Usia Capres Diulang Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!