BeritaHits.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam memutuskan perkara batas minimal usia capres-cawapres. Padahal perkara ini yang dianggap menggelar karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Keputusan MK memang disorot karena adanya dugaan konflik kepentingan Anwar sebagai paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo. Tak heran bila kemudian warganet menuding Gibran sebagai penyebab Anwar dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini otomatis membuat Anwar kehilangan jabatannya sebagai Ketua MK. Padahal jabatan tersebut membuat Anwar mendapat gaji dan tunjangan yang terhitung besar setiap bulannya.
Dicantumkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Hakim MK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya. Selain itu, Hakim MK juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara seperti rumah, transportasi, sampai jaminan kesehatan.
Sementara nominal penghasilannya diatur di PP 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Disebutkan ketua lembaga berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, sedangkan anggotanya Rp4,62 juta.
Selain itu ada tunjangan yang melekat pada jabatan Ketua MK, yakni sebesar Rp121,6 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua MK mendapat Rp77,5 juta.
Di luar semua penghasilan tersebut, Hakim MK juga bisa mendapatkan upah honorarium dari hasil penanganan perkara seperti perselisihan hasil Pemilu atau Pilkada, pengujian UU, dan sengketa kewenangan lembaga negara.
Bila mengabaikan upah honorarium penanganan perkara, maka Anwar sudah mengantongi penghasilan setidaknya Rp126,64 juta per bulannya. Namun penghasilan fantastis ini otomatis lenyap setelah Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK yang disebut-sebut berkaitan dengan pencawapresan Gibran sang keponakan.
Baca Juga: Hitung-hitungan Nasib Gibran Jika Sidang Batas Usia Capres Diulang Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!