BeritaHits.id - Penemuan mayat di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Kecamatan Cibiuk, Garut, Jawa Barat pada Jumat (03/11/2023) menggegerkan publik. Agum Gumelar (13) ditemukan dalam keadaan tewas tenggelam.
Saat penyelidikan, polisi menaruh kecurigaan karena terdapat bekas luka di tubuh korban. Ternyata korban dibunuh oleh teman sebayanya sendiri. Pelaku tersebut diduga sudah merencanakan pembunuhan karena membawa cutter untuk melukai korban.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu menyimpan dendam terhadap AG. Menurut polisi, motif pembunuhan karena ABH sakit hati terhadap korban. Saat gelar perkara pada Senin (06/11/2023), polisi masih belum mengungkap identitas pelaku.
Namun, pelaku ini merupakan teman dekat dari AG. Polisi berhasil menemukan siapa pelaku pembunuhan setelah melakukan olah TKP serta menginterogasi beberapa saksi. "Pelakunya sudah diamankan, sedang menjalani proses hukum," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky dikutip dari Antara dan Tribata News. Korban sempat dinyatakan hilang pada akhir Oktober lalu.
Bocah kelas VII SMP tersebut dicari oleh pihak keluarga karena tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah. Hasil penyelidikan mengungkap korban meninggal dunia karena dianiaya dengan bukti adanya luka seperti sayatan pada bagian leher dan tangan.
Selanjutnya, Kapolres Garut menyebutkan, diketahui yang melakukannya yakni teman sendiri masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli. "Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala," ujarnya. Aksi smes bola ke arah wajah membuat pelaku menyimpan dendam kepada korban.
Saat mandi di Sungai Cimanuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korbannya mengalami luka sayatan di leher dan tangan. Selanjutnya korban ditinggalkan dan dilaporkan hilang, sampai akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan," tutupnya. Pelaku disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. ABH terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau pidana mati atau seumur hidup. Pihak kepolisian tidak menahan ABH melainkan menitipkannya di LPKS.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Novel karya John Green, Sajikan Beragam Kisah Fiksi Remaja
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!