BeritaHits.id - Penemuan mayat di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Kecamatan Cibiuk, Garut, Jawa Barat pada Jumat (03/11/2023) menggegerkan publik. Agum Gumelar (13) ditemukan dalam keadaan tewas tenggelam.
Saat penyelidikan, polisi menaruh kecurigaan karena terdapat bekas luka di tubuh korban. Ternyata korban dibunuh oleh teman sebayanya sendiri. Pelaku tersebut diduga sudah merencanakan pembunuhan karena membawa cutter untuk melukai korban.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu menyimpan dendam terhadap AG. Menurut polisi, motif pembunuhan karena ABH sakit hati terhadap korban. Saat gelar perkara pada Senin (06/11/2023), polisi masih belum mengungkap identitas pelaku.
Namun, pelaku ini merupakan teman dekat dari AG. Polisi berhasil menemukan siapa pelaku pembunuhan setelah melakukan olah TKP serta menginterogasi beberapa saksi. "Pelakunya sudah diamankan, sedang menjalani proses hukum," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky dikutip dari Antara dan Tribata News. Korban sempat dinyatakan hilang pada akhir Oktober lalu.
Bocah kelas VII SMP tersebut dicari oleh pihak keluarga karena tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah. Hasil penyelidikan mengungkap korban meninggal dunia karena dianiaya dengan bukti adanya luka seperti sayatan pada bagian leher dan tangan.
Selanjutnya, Kapolres Garut menyebutkan, diketahui yang melakukannya yakni teman sendiri masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli. "Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala," ujarnya. Aksi smes bola ke arah wajah membuat pelaku menyimpan dendam kepada korban.
Saat mandi di Sungai Cimanuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korbannya mengalami luka sayatan di leher dan tangan. Selanjutnya korban ditinggalkan dan dilaporkan hilang, sampai akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan," tutupnya. Pelaku disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. ABH terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau pidana mati atau seumur hidup. Pihak kepolisian tidak menahan ABH melainkan menitipkannya di LPKS.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Novel karya John Green, Sajikan Beragam Kisah Fiksi Remaja
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!