BeritaHits.id - Penemuan mayat di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Kecamatan Cibiuk, Garut, Jawa Barat pada Jumat (03/11/2023) menggegerkan publik. Agum Gumelar (13) ditemukan dalam keadaan tewas tenggelam.
Saat penyelidikan, polisi menaruh kecurigaan karena terdapat bekas luka di tubuh korban. Ternyata korban dibunuh oleh teman sebayanya sendiri. Pelaku tersebut diduga sudah merencanakan pembunuhan karena membawa cutter untuk melukai korban.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu menyimpan dendam terhadap AG. Menurut polisi, motif pembunuhan karena ABH sakit hati terhadap korban. Saat gelar perkara pada Senin (06/11/2023), polisi masih belum mengungkap identitas pelaku.
Namun, pelaku ini merupakan teman dekat dari AG. Polisi berhasil menemukan siapa pelaku pembunuhan setelah melakukan olah TKP serta menginterogasi beberapa saksi. "Pelakunya sudah diamankan, sedang menjalani proses hukum," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky dikutip dari Antara dan Tribata News. Korban sempat dinyatakan hilang pada akhir Oktober lalu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Novel karya John Green, Sajikan Beragam Kisah Fiksi Remaja
Bocah kelas VII SMP tersebut dicari oleh pihak keluarga karena tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah. Hasil penyelidikan mengungkap korban meninggal dunia karena dianiaya dengan bukti adanya luka seperti sayatan pada bagian leher dan tangan.
Selanjutnya, Kapolres Garut menyebutkan, diketahui yang melakukannya yakni teman sendiri masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli. "Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala," ujarnya. Aksi smes bola ke arah wajah membuat pelaku menyimpan dendam kepada korban.
Saat mandi di Sungai Cimanuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korbannya mengalami luka sayatan di leher dan tangan. Selanjutnya korban ditinggalkan dan dilaporkan hilang, sampai akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan," tutupnya. Pelaku disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. ABH terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau pidana mati atau seumur hidup. Pihak kepolisian tidak menahan ABH melainkan menitipkannya di LPKS.
Berita Terkait
-
Resensi Novel Lari dari Pesantren: Sebuah Renungan dari Kisah Dua Santri
-
Tawuran Brutal di Kereta Paris: Remaja Bersenjata Kapak, Pedang, & Tongkat Baseball
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
-
Novel Awan-Awan di Atas Kepala Kita: Bunuh Diri saat Ulang Tahun ke-19
-
Remaja 14 Tahun Serang Kantor Polisi, Satu Petugas Tewas
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak