BeritaHits.id - Nama Bintan Saragih jadi sorotan usai hakim anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini menilai Ketua MK Anwar Usman telah melanggar kode etik.
Bahkan Bintan Saragih menilai jika seharusnya putusan etik terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Pemilik nama lengkap Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., menilai Anwar Usman telah terbukti melanggar etik berat.
Anwar Usman diputuskan untuk diberhentikan sebagai Ketua MK dan tidak diperbolehkan lagi menyidangkan perselisihan pemilu.
Hakim anggota MKMK tersebut menyampaikan hal tersebut dalam dissenting opinionnya melalui sidang etik di MK, Selasa (7/11/2023).
"Saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi" katan Bintan.
Sedangkan vonis MKMK pada Anwar hanya dihentikan sebagai Ketua MK saja. Dengan tambahan dilarang ikut memutus perkara pemilu saja.
Apa yang diusulkan Bintan ini kalah suara dalam voting dengan dua hakim lainnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams.
Siapa Bintan Saragih sebenarnya? Simak berikut ini BiertaHits.id telah merangkum profil Bintan Saragih sebagai anggota MKMK.
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK Senin Pekan Depan
Profil Bintan Saragih
Pemilik nama asli Bintan Regen Saragih, adalah profesor hukum tata negara. Saat ini ia sedang mengajar di dua universitas ternama.
Yakni Universitas Trisakti dan Universitas Pelita Harapan (UPH) tempat Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. saat ini mengajar.
Dalam perjalanannya menjadi profesor ahli hukum tata negara, Bintan Saragih lebih dulu meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia.
Bintan Saragih juga mendapatkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran.
Menjadi anggota MKMK pada 24 Oktober 2023, Bintan Saragih merupakan perwakilan dari unsur akademik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!