BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan pemilihan Ketua MK yang baru untuk menggantikan Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/11/2023). Siapa Ketua MK baru yang menggantikan Anwar Usman kini?
Diberitakan Suara.com (9/11/2023), MK telah memilih Hakim MK Suhartoyo sebagai ketua yang baru untuk menggantikan Anwar Usman.
Secara resmi Suhartoyo kini menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Sedangkan posisi Wakil Ketua MK ditempati Saldi Isra.
Siapa Ketua MK baru ini, simak dalam profil Suhartoyo yang dirangkum BeritaHits.id untuk Anda. Sosok yang menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga: Perlawanan Anwar Usman: Salahi Kode Etik sampai Merasa Difitnah
Profil Suhartoyo
Suhartoyo yang menjadi Ketua MK saat ini, sebelumnya adalah Hakim MK yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Pria kelahiran 15 November 1959 ini mendapatkan gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia, lalu meraih gelar magister dari Universitas Tarumanegara.
Pendidikan Suhartoyo tak berhenti di situ, ia juga meraih gelar doktor dari Universitas Jayabaya.
Diketahui kalau ia memulai kariernya sebagai hakim sejak 1986 silam dengan menjadi seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Suhartoyo Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua MK: Jabatan Ini Bukan Saya Yang Minta
Karirnya berlanjut di dunia peradilan Indonesia dengan menjadi hakim di PN Curup, PN Bekasi hingga PN Tangerang.
Baru pada 2011, Suhartoyo mendapatkan kepercayaan sebagai Ketua PN Jaksel. Setelahnya pada 2014 ia dipromosikan jadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Karirnya sebagai hakim berlanjut dan makin melejit setelah dipilih Mahkamah Agung menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Selama menjadi Hakim MK, Suhartoyo sempat menangani berbagai kasus besar. Mulai dari sengketa Pilpres 2019 hingga judicial review UU Cipta Kerja hingga UU Perkawinan.
Dan paling baru, kini Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK baru untuk menggantikan posisi Anwar Usman.
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK lantaran pelanggaran berat dalam putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak