Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:08 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi di ILC TV One (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

BeritaHits.id - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi baru-baru ini mengkritik Politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang memprotes langkah pemerintah membubarkan FPI.

Teddy Gusnaidi menyangsikan sejauh mana pengetahuan Fadli Zon soal UU Ormas yang disebutnya bisa menjadi acuan pembubaran organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu.

Kata Teddy Gusnaidi, rasanya aneh apabila Fadli Zon selaku anggota DPR tidak paham betul substansi UU Ormas tersebut.

Kritikan tajam untuk Fadli Zon tersebut disampaikan oleh Teddy Gusnaidi lewat jejaring Twitter miliknya, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Tanggapi Blusukan Mensos Risma, Roy Suryo Ungkit CCTV: Bisa Mati Ketawa

"UU Ormas ini pun sudah disetujui oleh DPR. Fadli Zon yang anggota DPR harusnya paham, bahwa itu perintah UU," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com.

"Ini pengetahuan dasar tentang aturan main di negara ini. Aneh jika Fadli Zon tidak mengetahuinya," sambung dia.

Melihat protes Fadli Zon soal pembubaran FPI, Teddy Gusnaidi mengaku menjadi bertanya-tanya apa yang dilakukan Politisi Gerindra itu selama menjabat menjadi anggota DPR.

"Saya jadi bertanya-tanya, selama jadi anggota DPR ngapain aja? Nonton drama korea?" tandas Teddy Gusnaidi keras.

Teddy Gusnaidi Kritik Fadli Zon (Twitter/TeddyGusnaidi).

Seiring dengan kritikan keras tersebut, Teddy Gusnaidi menjelaskan soal pencabutan status hukum FPI sebagai Ormas.

Baca Juga: Fadli Zon Tak Sendiri, Ini Politikus Lain yang Like Video Porno di Twitter

Teddy Gusnaidi mengatakan, pencabutan status hukum Ormas dilakukan oleh menteri, bukan pengadilan.

"UU Ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah," ujar Teddy Gusnaidi.

"Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU disalahkan juga. Mau lu apa sih Zon?" tegasnya sembari menyematkan akun Twitter Mahfud MD.

Perlu diketahui, Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas yang digelar oleh mereka.

Adanya pembubaran itu diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Mahfud MD menuturkan, alasan keputusan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI didasarkan atas putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Load More