Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:11 WIB
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)

BeritaHits.id - Pakar Ekonomi Faisal Basri memintah pemerintah RI tak asal dalam menerapkan istilah gas dan rem pengendalian Covid-19. Ia meminta agar nyawa manusia tak dijadikan bahan coba-coba.

Melalui akun Twitter miliknya @faisalbasri, Faisal meminta agar pemerintah tak memakai istilah gas dan rem dalam upaya pengendalian Covid-19.

"Mohon dengan sangat jangan lagi pakai istilah gas dan rem. Nyawa manusia jangan dijadikan trial and error alias coba-coba," kata Faisal seperti dikutip Suara.com, Jumat (8/1/2021).

Faisal menjelaskan, penggunaan istilah gas dan rem dalam pengendalian Covid-19 merupakan cerminan pemerintah miskin perencanaan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Irfan Hakim Khawatir Dikucilkan dan Dijauhi

Sebab, jika pemerintah menggunakan basis ilmu pengetahuan dan data yang akurat, maka segala langkah pengendalian bisa terukur.

"Jika berbasis ilmu pengetahuan dan data yang akurat atau kredibel, segala langkah niscaya terukur. Gas dan rem itu cerminan ugal-ugalan dan miskin perencanaan," ungkap Faisal.

Faisal Basri minta pemerintah tak pakai istilah gas dan rem pengendalian Covid-19 (Twitter/faisalbas

Lebih jauh lagi, Faisal menyebut penyebaran Covid-19 bisa diprediksi dengan tingkat akurasi yang tinggi jika pemerintah memiliki data.

Oleh karenanya, pemerinah tak perlu mengeluarkan kebijakan tarik gas atau rem pengendalian Covid-19, apalagi secara mendadak.

Sebab, kebijakan memperketat pengendalian Covid-19 secara mendadak akan mengakibatkan ongkos ekonomi meningkat.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Positif Covid-19, yang Pernah Bertemu Diminta Isolasi

"Penyebaran Covid-19 bisa diprediksi dengan keakurasian tinggi kalau datanya kredibel. Jadi tak perlu gas dan rem, apalagi dilakukan mendadak. Akibatnya, ongkos ekonominya pun sedikit tinggi," tukasnya.

PSBB Pulau Jawa - Bali

Pemerintah RI berencana menerapkan PSBB Pulau Jawa - Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan natal dan tahun baru.

Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1/2021) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali, yang didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan rumah sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

54 Kta/Kabupaten Rawan Covid-19

Di balik kebijakan PSBB Jawa-Bali karena ada 54 kota/Kabuopaten di seluruh Indonesia rawan terpapar COVID-19. Hal itu dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.

Load More