Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:11 WIB
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)

PSBB Pulau Jawa - Bali

Pemerintah RI berencana menerapkan PSBB Pulau Jawa - Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan natal dan tahun baru.

Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1/2021) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali, yang didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan rumah sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

54 Kta/Kabupaten Rawan Covid-19

Baca Juga: Positif Covid-19, Irfan Hakim Khawatir Dikucilkan dan Dijauhi

Di balik kebijakan PSBB Jawa-Bali karena ada 54 kota/Kabuopaten di seluruh Indonesia rawan terpapar COVID-19. Hal itu dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.

Selain iyu dia mengaku tak habis fikir melihat data terus meningkatnya kasus positif virus corona akhir-akhir ini.

Dari data yang dimilikinya, penambahan kasus baru melonjak cukup tajam dari bulan Desember hingga awal Januari tahun ini.

"Kita ketahui beberapa kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember itu 48.434 dan awal Januari 51.986 (kasus)," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Selain itu kata dia zona risiko tinggi Covid-19 juga meningkat, saat ini jumlahnya mencapai 54 kabupaten/kota, 380 kabupaten/kota berisiko sedang dan 57 kabupaten/kota berisiko rendah.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Positif Covid-19, yang Pernah Bertemu Diminta Isolasi

Sementara itu untuk tingkat vatality rate mencapai 3 persen dengan tingkat kesembuhan 82 persen dan kasus aktif Covid-19 sebesar 14 persen. Sedangkan keterisian ruang ICU telah mencapai di atas 70 persen.

Load More