Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:00 WIB
Rocky Gerung di Reuni 212 (YouTube).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1) lalu.

Baca Juga: Jokowi Minta Hak-hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 Segera Dipenuhi

Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.

Load More