Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:12 WIB
Jokowi dan Mbak You

BeritaHits.id - Politisi PSI Muannas Alaidid menanggapi soal ramalan Mbak You yang menyebut Presiden Joko Widodo akan lengser pada tahun 2021.

Muannas menilai ramalan tersebut sama seperti kasus Haikal Hassan soal mimpi bertemu Rasulullah.

Menurut dia, ramalan tersebut merupakan suatu penghasutan dan provokasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut dia ucapkan melalui akun Twitter @muannas_alaidid, Jumat (15/1/2021). Dia meminta agar Divisi Humas Polri menangkap Mbak You terkait ramalan tersebut.

Baca Juga: Muannas Alaidid Serukan Tangkap Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser di 2021

Cuitan Muannas Alaidid. (Twitter)

"Tangkap! Ini Persis kasus Haikal tidak bisa dibela dengan alasan mimpi, pun si peramal tidak bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi dan hasutan," ujarnya, dikutip Suara.com.

Soal Ramalan Mbak You

Peramal Mbak You diterpa isu ramalkan Jokowi akan lengser di 2021. Ramalan Jokowi lengser tahun 2021 dihembuskan dalam potongan ramalan Mbak You di September 2020 lalu.

Mbak You pun mengklarifikasi isu ramalan lengser tahun 2021. Dia mengatakan saat September lalu, jika akan ada pergantian presiden tahun depan, tahun 2024. Bukan tahun 2021.

"Di preskon 2020, di tahun mendatang pergantian presien di 2024 itu ada pergantian presiden, bukan pergantian presiden sekarang. Bukan 2021, tapi di saat nanti di pergantian presiden 2024 akan ada ganti presiden, bukan 2021 ganti presiden," kata Mbak You dikutip SuaraBogor.id dari akun Youtubenya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Mbak You Jawab Isu Ramalan Jokowi Lengser di 2021, Suhu Politik Akan Panas

Mbak You pun mengatakan, dalam ramalan itu, dia mengakui jika di 2021, hasil penerawangannya politik RI akan memanas. Bahkan ada menteri diganti.

"Saya bilang di 2020, di 2021 ada politik memanas akan ada resuffle kabinet dan menteri diganti. Saya juga jelaskan di 2021 politik memanas," jelasnya.

"Jangan potong pernyataan saya," kata dia.

Kasus Haikal Hassan

Sebelumnya diberitakan, Haikal Hassan dipolisikan lantaran mengaku bermimpi bertemu nabi Muhammad SAW.

Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.

Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.

Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Load More