Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Jum'at, 15 Januari 2021 | 18:17 WIB
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Sebelumnya warganet dibuat heboh karena Raffi Ahmad kedapatan berkumpul bersama teman-teman dan tak menerapkan protokol kesehatan pada Rabu (13/1/2021). Padahal, pada pagi harinya, dia baru saja menerima vaksin di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Blunder Raffi Ahmad Langgar Prokes: Digugat dan Minta Maaf di Televisi

Load More