Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:04 WIB
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

"Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun. Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia @oncemekelofficial @basukibtp @raffinagita1717," ungkap Teddy.

Menanggapi unggahan Teddy, para warganet menuliskan beragam komentar. Salah satu dari mereka menunjukkan perbedaan Raffi Ahmad dan HRS saat merespons teguran dari pihak berwenang.

"BEDANYA : Rafi ditegur langsung minta maaf. Kalo ormas TERLARANG ditegur malah ngelawan aparat, dan terus dilakukan berulang-ulang,"tulis akun @ayipz_came***

"Rizik mengajak berkerumun setelah berkerumun lalu melakukan penghasutan..dan di masa pandemi ini akibat dari kerumunannya timbul banyak kasus positif di Petamburan dan Megamendung... dan akhirakhir diketahui wkatu di rs ummi itu MRS benar dalam kondisi positif...itulah mereka," tulis akun @rin677***.

Baca Juga: Sudah Diperiksa Polisi, Laporan Pekat IB Terhadap Raffi Ahmad Ditolak

Menyusul viralnya foto Raffi Ahmad berkerumun dalam sebuah acara, banyak pihak termasuk FPI mendesak aparat untuk menindak orang-orang dalam kerumunan itu. Desakan itu dikritik oleh beberapa orang, termasuk Teddy Gusnaidi yang menegaskan bahfa Habib Rizieq ditahan bukan karena kerumunan namun karena penghasutan.

Load More