BeritaHits.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afisilasinya.
Pemblokiran oleh PPATK tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan analisis dan pemeriksaan lanjut terkait transaksi keuangan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
Menanggapi hal itu, Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko memberi balasan menohok. Kata dia, pemblokiran rekening baru tersebut akan memasuki babak paling seru.
Bukan tanpa sebab, semakin banyak data yang dimiliki PPATK, maka semua fakta soal aliran dana keluar dan masuk bisa terungkap.
Budiman Sudjatmiko menegaskan, hal itu bisa membongkar bahwa uang tidak mengenal ideologi. Artinya, setiap orang yang membutuhkan bisa menerimanya tanpa terkecuali.
Pernyataan keras tersebut diutarakan Budiman Sudjatmiko lewat jejaring Twitter miliknya pada Senin (17/1/2021).
"Jika ini terus dibongkar, maka kita akan membuktikan bahwa uang tak kenal ideologi," ujar Budiman Sudjatmiko seperti dikutip Suara.com.
"Inilah bagian yang paling seru," tandasnya sembari menyematkan artikel berita berisi soal pemblokiran rekening FPI yang diperluas.
Perlu diketahui, tidak hanya rekening FPI yang diblokir. Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab pun kabarnya juga dibekukan.
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Merasa Diusik Buzzer: Segitunya Menjilat, Tobat!
Kabar itu dibenarkan Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. Menurutnya, 7 rekening anak Habib itu berada di sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.
PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021) lalu.
Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!