BeritaHits.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afisilasinya.
Pemblokiran oleh PPATK tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan analisis dan pemeriksaan lanjut terkait transaksi keuangan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
Menanggapi hal itu, Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko memberi balasan menohok. Kata dia, pemblokiran rekening baru tersebut akan memasuki babak paling seru.
Bukan tanpa sebab, semakin banyak data yang dimiliki PPATK, maka semua fakta soal aliran dana keluar dan masuk bisa terungkap.
Budiman Sudjatmiko menegaskan, hal itu bisa membongkar bahwa uang tidak mengenal ideologi. Artinya, setiap orang yang membutuhkan bisa menerimanya tanpa terkecuali.
Pernyataan keras tersebut diutarakan Budiman Sudjatmiko lewat jejaring Twitter miliknya pada Senin (17/1/2021).
"Jika ini terus dibongkar, maka kita akan membuktikan bahwa uang tak kenal ideologi," ujar Budiman Sudjatmiko seperti dikutip Suara.com.
"Inilah bagian yang paling seru," tandasnya sembari menyematkan artikel berita berisi soal pemblokiran rekening FPI yang diperluas.
Perlu diketahui, tidak hanya rekening FPI yang diblokir. Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab pun kabarnya juga dibekukan.
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Merasa Diusik Buzzer: Segitunya Menjilat, Tobat!
Kabar itu dibenarkan Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. Menurutnya, 7 rekening anak Habib itu berada di sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.
PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021) lalu.
Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!