BeritaHits.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afisilasinya.
Pemblokiran oleh PPATK tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan analisis dan pemeriksaan lanjut terkait transaksi keuangan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
Menanggapi hal itu, Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko memberi balasan menohok. Kata dia, pemblokiran rekening baru tersebut akan memasuki babak paling seru.
Bukan tanpa sebab, semakin banyak data yang dimiliki PPATK, maka semua fakta soal aliran dana keluar dan masuk bisa terungkap.
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Merasa Diusik Buzzer: Segitunya Menjilat, Tobat!
Budiman Sudjatmiko menegaskan, hal itu bisa membongkar bahwa uang tidak mengenal ideologi. Artinya, setiap orang yang membutuhkan bisa menerimanya tanpa terkecuali.
Pernyataan keras tersebut diutarakan Budiman Sudjatmiko lewat jejaring Twitter miliknya pada Senin (17/1/2021).
"Jika ini terus dibongkar, maka kita akan membuktikan bahwa uang tak kenal ideologi," ujar Budiman Sudjatmiko seperti dikutip Suara.com.
"Inilah bagian yang paling seru," tandasnya sembari menyematkan artikel berita berisi soal pemblokiran rekening FPI yang diperluas.
Perlu diketahui, tidak hanya rekening FPI yang diblokir. Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab pun kabarnya juga dibekukan.
Baca Juga: Sebut SBY Kekanak-kanakan, Prof Yusuf: Rachland Nashidik Jangan Bodoh
Kabar itu dibenarkan Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. Menurutnya, 7 rekening anak Habib itu berada di sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.
PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021) lalu.
Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," katanya.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Budiman Sudjatmiko: dari Kereta Barang hingga Rencana Dahsyat Entaskan Kemiskinan
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Reforma Agraria Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan dan Swasembada Pangan di Era Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak