BeritaHits.id - Mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret petinggi partai politik yang terlibat dengan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos).
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Adhie menilai kasus korupsi bansos yang menimpa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara adalah korupsi paling brutal.
Lebih lanjut, Adhie meminta kepada pihak KPK agar segera menyeret dan menjerat para petinggi partai politik yang terlibat dalam kasus bansos.
Adhie menilai bahwa kasus bansos adalah korupsi yang paling brutal di muka bumi.
Baca Juga: Inspektorat Sulsel Sebut Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Dalam Kasus Bansos
"KORUPSI PALING BRUTAL, setelah Mensos Penilep Bansos dieksekusi dengan suntik vaksin mematikan, @KPK_RI harus segera seret petinggi parpol yang terlibat berat. Ini memang korupsi paling brutal di muka bumi," tulis Adhie seperti dikutip Suara.com pada Jumat (22/1/2021).
Tampak Adhie membagikan sebuah artikel yang memuat sejumlah orang menggelar aksi menuntut hukuman mati untuk Juliari Batubara.
Di akhir cuitannya, Adhie turut meminta agar Juliari Batubara dieksekusi mati menggunakan vaksin mematikan.
"Eksekusi Vaksin Mematikan untuk Juliari Batubara," lanjutnya.
Akibat cuitannya itu, sejumlah warganet memberikan tanggapannya. Mereka tampak setuju dengan pendapat Adhie mengenai eksekusi mati pada mantan Mensos tersebut.
Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Bantuan Menkumham Yasonna Laoly
"Harus ada shock terapi. Sekali aja bunuh koruptor, yang lain pasti mikir," tulis akun @kenk***.
"Sampai saat ini belum mau buka mulut, makanya KPK kewalahan," ujar akun @windu***.
"Korupsi paling biadab dan bejat dari Wakil Bendahara PDIP Juliari Batubara. Seret semua yang terlibat," tandas akun @HHSY***.
"Korupsi paling brutal, tidak bermoral dan bar-bar," imbuh akun @nas***.
Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas dikenakan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara selaku tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Penerapan hukuman mati itu juga dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
Abdul menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dikenakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Di mana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," sambungnya.
Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 atas tersangka Menteri Sosial RI nonaktif, Juliari P Batubara murni penegakan hukum.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak ada intervensi politik terkait wacana penerapan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 terkait Tuntutan Hukuman Mati.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pihak KPK menyatakan, selama ini setiap penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya dikenakan Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tipikor. Padahal, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2.
"Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan. Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
"Enggak ada (intervensi politik) ini murni penegakkan hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik dari para tersangka," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Heboh Madam Bansos, PDIP: Jangan Dibumbui Macam-macam!
-
Telah Disidang, MAKI Pertanyakan KPK Mengambilalih Kasus Cabup Johan Anuar
-
Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos
-
KPK Memeriksa Saksi-Saksi Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
-
Inspektorat Sulsel Sebut Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Dalam Kasus Bansos
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak