Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:41 WIB
Unggahan yang menyebut Kemenkumham hapus hukuman pidana bagi penolak vaksin (turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang menggaungkan narasi soal tindakan kemenkumham menghapus hukuman pidana bagi pihak yang menolak vaksin covid-19. Hal itu disebut dilakukan karena anak buah Megawati menolak divaksin. Benarkah demikian? 

Tangkapan layar itu diambil dari sebuah akun Facebook dengan nama Muhammad Saisal. Dalam akun tersebut, terdapat sebuah unggahan yang berisi komentar untuk sebuah judul artikel berita. Berikut ini bunyi judul artikel tersebut:

Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Lansung Hapus Sanksi Pidana

Akun tersebut lantas memberikan komentar terkait judul artikel itu. Ia menyebut bahwa negara kalah dengan pihak yang disebut dengan julukan 'seorang nenek'.

Baca Juga: CEK FAKTA: Dokter di Palembang Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19?

Cemen.!!! Negara kalah samas sorang nenek yang merasah bangg sbagai anak peka’ih” tulis akun tersebut.

Benarkah klaim itu?

Unggahan yang menyebut Kemenkumham hapus hukuman pidana bagi penolak vaksin (turnbackhoax.id)

Penjelasan: 

Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com pada Selasa (26/1/2021), klaim tersebut tidaklah benar karena pihak kemenkumham sendiri telah menegaskan bahwa sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.

Yasonna Laoly, selaku Menkumham juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Bagi mereka yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administratif agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta, Twitter Luncurkan Birdwatch

Selain itu, wakil gubernur DKI Jakarta Riza Patria juga menjelaskan bahwa pihaknya memberi kelonggaran atau pengecualian untuk warga yang tak memenuhi syarat menerima vaksin. Mereka disebut tak akan mendapatkan sanksi denda sebagaimana telah ditetapkan.

Pemkot Yogyakarta, dalam hal ini juga telah menyebut tak akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19.

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, klaim bahwa Kemenkumham menghapus sanksi pidana setelah anak buah megawati tolak vaksin adalah klaim yang salah. Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan.

Load More