Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:03 WIB
Ketua (MUI KH Cholil Nafis [Antara/Anom Prihantoro]

Kedua, berselang lama kasus yang serupa kembali terjadi. Kali ini menimpa Dewi Firdauz ibu dari anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo.

Alfian menggugat ibunya karena kesal, kedua orang tuanya berpisah dengan cara yang tak baik-baik. Kesal dengan tindakan kedua orang tuanya, Alfian akhirnya menggugat kedua orang tuanya sekaligus.

Ketiga, Ramisah (67) wanita tua asal Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Ia kaget, tanah warisan suaminya digugat oleh Maryanah yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Ramisah tak menyangka jika anaknya tega meminta ibunya pergi dari gubuk tua yang digunakan sebagai tempat jualan dan tempat tinggal.

Baca Juga: MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan

Kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat. Seorang anak menggugat orang tuanya senilai Rp 3 miliar gegara masalah kontrakan toko di lahan milik sang ayah.

Lain lagi dengan kasus di Banyuasin, Sumatera Selatan, gara-gara harta warisan, tiga anak tega menggugat ibu kandungnya yang sudah berusia 79 tahun, ke Pengadilan.

Load More