Kedua, berselang lama kasus yang serupa kembali terjadi. Kali ini menimpa Dewi Firdauz ibu dari anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo.
Alfian menggugat ibunya karena kesal, kedua orang tuanya berpisah dengan cara yang tak baik-baik. Kesal dengan tindakan kedua orang tuanya, Alfian akhirnya menggugat kedua orang tuanya sekaligus.
Ketiga, Ramisah (67) wanita tua asal Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Ia kaget, tanah warisan suaminya digugat oleh Maryanah yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Ramisah tak menyangka jika anaknya tega meminta ibunya pergi dari gubuk tua yang digunakan sebagai tempat jualan dan tempat tinggal.
Baca Juga: MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
Kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat. Seorang anak menggugat orang tuanya senilai Rp 3 miliar gegara masalah kontrakan toko di lahan milik sang ayah.
Lain lagi dengan kasus di Banyuasin, Sumatera Selatan, gara-gara harta warisan, tiga anak tega menggugat ibu kandungnya yang sudah berusia 79 tahun, ke Pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!