BeritaHits.id - Permadi Arya atau dikenal dengan nama Abu Janda tengah menjadi perbincangan publik. Kolom pekerjaan Abu Janda dalam laporan disorot.
Sejumlah pihak bertanya-tanya soal profesi Abu Janda sebelum mulai aktif di media sosial.
Rupanya, Abu Janda pernah mengungkapkan secara tidak langsung terkait profesinya itu.
Hal ini terlihat dalam video yang diunggah pada 15 Desember 2017 di kanal Youtube TV One. Video tersebut berjudul 'Full Wawancara Abu Janda al-Boliwudi – E-Talkshow'.
Baca Juga: Abu Janda Dipanggil Bareskrim Terkait Cuitan 'Islam Arogan' Besok Senin
Dalam acara tersebut, Abu Janda mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai karyawan di suatu perusahaan Jepang sebelum aktif di media sosial.
"Jadi tadinya saya enggak full time di sini (bermain media sosial). Saya sebelumnya bekerja di perusahaan Jepang," ujar Abu Janda, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021).
Rupanya, dirinya saat bekerja di perusahaan Jepang tersebut membuat akun media sosial bernama Abu Janda.
Namun gara-gara terlalu sering aktif di media sosial, akhirnya atasan yang ada di perusahaan mengetahui hal tersebut.
"Saya tadinya kerja di perusahaan Jepang. Lalu ketika akun Abu Janda—tokoh fiksi yang saya perankan ini mulai populer, ketahuan sama bos saya yang orang Jepang itu. Terus waktu itu dia nanya, mau pilih karier kamu atau pilih (bermain media sosial) sebagai Abu Janda? Saya pilih Abu Janda," jelasnya.
Baca Juga: Dikira Pengurus GP Ansor, NU Beberkan Faktanya
Dirinya pun mengatakan bahwa ia telah memilih profesi lain yaitu sebagai motivator.
"Dan Alhamdulillah saya udah full-time di sini, dan basically saya juga sebagai motivator. Saya suka diundang juga sebagai pembicara," tuturnya, dalam wawancara tersebut.
Kolom Pekerjaan Disorot
Kolom pekerjaan dalam surat laporan yang ditujukan untuk Abu Janda menjadi sorotan warganet.
Diketahui, penampakan surat laporan tersebut diunggah oleh akun Twitter @putrawadapi.
"Abu Janda pekerjaannya tidak diketahui, pantasan jadi tukang fitnah," tulis akun tersebut.
Abu Janda dilaporkan dengan nomor pelaporan LP/B/0052/1/2021/Bareskrim per tanggal 28 Januari 2021.
Dirinya dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (Sara) Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak