BeritaHits.id - Permadi Arya atau dikenal dengan nama Abu Janda tengah menjadi perbincangan publik. Kolom pekerjaan Abu Janda dalam laporan disorot.
Sejumlah pihak bertanya-tanya soal profesi Abu Janda sebelum mulai aktif di media sosial.
Rupanya, Abu Janda pernah mengungkapkan secara tidak langsung terkait profesinya itu.
Hal ini terlihat dalam video yang diunggah pada 15 Desember 2017 di kanal Youtube TV One. Video tersebut berjudul 'Full Wawancara Abu Janda al-Boliwudi – E-Talkshow'.
Dalam acara tersebut, Abu Janda mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai karyawan di suatu perusahaan Jepang sebelum aktif di media sosial.
"Jadi tadinya saya enggak full time di sini (bermain media sosial). Saya sebelumnya bekerja di perusahaan Jepang," ujar Abu Janda, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021).
Rupanya, dirinya saat bekerja di perusahaan Jepang tersebut membuat akun media sosial bernama Abu Janda.
Namun gara-gara terlalu sering aktif di media sosial, akhirnya atasan yang ada di perusahaan mengetahui hal tersebut.
"Saya tadinya kerja di perusahaan Jepang. Lalu ketika akun Abu Janda—tokoh fiksi yang saya perankan ini mulai populer, ketahuan sama bos saya yang orang Jepang itu. Terus waktu itu dia nanya, mau pilih karier kamu atau pilih (bermain media sosial) sebagai Abu Janda? Saya pilih Abu Janda," jelasnya.
Baca Juga: Abu Janda Dipanggil Bareskrim Terkait Cuitan 'Islam Arogan' Besok Senin
Dirinya pun mengatakan bahwa ia telah memilih profesi lain yaitu sebagai motivator.
"Dan Alhamdulillah saya udah full-time di sini, dan basically saya juga sebagai motivator. Saya suka diundang juga sebagai pembicara," tuturnya, dalam wawancara tersebut.
Kolom Pekerjaan Disorot
Kolom pekerjaan dalam surat laporan yang ditujukan untuk Abu Janda menjadi sorotan warganet.
Diketahui, penampakan surat laporan tersebut diunggah oleh akun Twitter @putrawadapi.
"Abu Janda pekerjaannya tidak diketahui, pantasan jadi tukang fitnah," tulis akun tersebut.
Abu Janda dilaporkan dengan nomor pelaporan LP/B/0052/1/2021/Bareskrim per tanggal 28 Januari 2021.
Dirinya dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (Sara) Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!