Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Aprilo Ade Wismoyo
Kamis, 04 Februari 2021 | 18:16 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.

Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Prostitusi Sasar Pelajar, Mucikari Dapat Fee Rp 150.000 per Transaksi

Load More