Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 05 Februari 2021 | 09:26 WIB
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. (Suara.com/Tyo)

BeritaHits.id - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera meminta agar pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Sebab, banyak kejahatan siber yang belum bisa dikendalikan secara optimal.

Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

Mardani mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai upaya transformasi sistem pelayanan pertanahan menjadi digital.

Namun, jika tidak dikawal dengan hati-hati maka dapat berpotensi menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

"Hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," kata MAardani seperti dikutip Suara.com, Jumat (5/2/2021).

Mardani meminta agar pemerintah bisa bertanggungjawab penuh atas jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

"Ini penting karena masih banyaknya kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal," ungkap Mardani.

Mardani komentari kebijakan sertifikat tanah elektronik (Twitter/mardanialisera)

Politisi PKS ini juga menyoroti soal isu kebocoran data pribadi yang belakangan marak terjadi. Ia meminta agar pemerintah bisa mengantisipasi hal itu.

Mardani mengusulkan agar sertifikat elektronik tersebut bisa terhubung langsung dengan NIK sebagai bentuk sentralisasi data raya.

Baca Juga: Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?

"Kerja sama lintas lembaga juga perlu dilakukan utnuk menunjukkan konsep pak @jokowi 'tidak ada visi menteri' yang kerap ditekankan," tuturnya.

Terakhir, Mardani meminta agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi terhadap kebijakan baru ini agar tak membuat masyarakat kebingungan.

Ia juga mengusulkan agar kebijakan tersebut bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di kalangan pejabat.

"Lakukan pendekatan 'service approach' bukan 'project approach'. Mengacu pada Bansos yg dikorupsi, perlu pelibatan KPK dan lembaga hukum lainnya utk mengawal proses ini," tukasnya.

Load More