BeritaHits.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuai kritikan dari publik usai melepasliarkan burung Lovebird ke alam liar.
Berawal dari foto yang diunggah di laman Facebook Khofifah Indar Parawansa pada 3 Februari 2021 lalu.
Dalam narasinya, Khofifah menuliskan sedang meresmikan RS Joglo Dungus Madiun. Dalam acara peresmian tersebut, Khofifah melepasliarkan sejumlah burung.
Adapun burung yang dilepaskan mulai dari Derkuku, Kutilang hingga Lovebird.
Aksi Khofifah melepaskan burung Lovebird tersebut langsung menjadi sorotan publik. Salah satunya akun Twitter @kuchinkline.
Akun tersebut menyebut burung jenis Lovebird tidak boleh dilepas ke alam liar karena berpotensi mengganggu keseimbangan alam.
"Beginilah kalau gubernur pengen pencitraan tapi kurang pengetahuan. Lovebird tidak boleh dilepas di alam bebas karena akan mengganggu keseimbangan alam liar," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Minggu (7/2/2021).
Menurut akun tersebut, aksi Khofifah melepaskan burung Lovebird hanya akan membuat nyawa binatang terbuang sia-sia.
"Pencitraan tapi membuat nyawa binatang tak berdosa terbuang sia-sia karena mereka tidak bisa cari makan di alam liar," ungkapnya.
Baca Juga: Terjebak Banjir karena Tak Ikuti Anjuran Ganjar, Pria Ini Minta Ampun
Pendapat warganet tersebut juga diamini oleh warganet lainnya. Mereka meminta agar Khofifah bisa memikirkan dampak sebelum melakukan pencitraan.
"Alasan utama enggak boleh dilepas supaya doi enggak invasive alien species yang bisa mengalahkan jenis asli Indonesia. Bukan masalah itu burung mau survive atau enggak, kalau kalian lihat ada Lovebird di jalan, ambil saja buat pelihara, enggak ada yang larang," ungkap @threezl.
"Pejabat Indonesia mah carinya burung yang warna-warni mencolok yang bagus buat difoto, mana mikir ini endemik atau bukan," ujar @kurusuntukmakan.
"Kali ini yang dilakukan gubernur keliru: Lovebird bukan spesies burung asli Indonesia sehingga ini enggak seharusnya direkomendasikan untuk lepas liar, ada beberapa negara bahkan yang anggap tindakan semacam ini sebagai tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi," tutur @youlovemyname.
"Sejak dari dulu pemerintah enggak pernah dengar apa kata ahli dan malah sok pintar akhirnya ya begitu," ucap @bgyoo4.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!