Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 15 Februari 2021 | 10:07 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

BeritaHits.id - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara mengenai penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mendapatkan serangan. Ia menilai serangan tersebut tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.

Febri menyebut isu radikal atau taliban juga pernah digunakan untuk menyerang Novel Baswedan berbarengan dengan proses revisi UU KPK.

Kekinian, isu tersebut kembali digunakan terhadap sejumlah tokoh. Bahkan, Novel juga kini mendapatkan serangan yang seragam.

Baca Juga: Tolak Din Syamsuddin Disebut Radikal, MUI: Ini Tuduhan dan Fitnah Keji

"Untuk Novel, saya melihat 'serangan' yang seragam. Berulang-ulang dari dulu isu hubungan dengan Gubernur DKI Jakarta disebut-sebut," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021).

Komentar Febri Diansyah soal Novel Baswedan diserang (Twitter/febridiansyah)

Febri menduga, isu tersebut sengaja dihembuskan agar Novel tak nyaman bekerjad i KPK. Meski demikian isu tersebut juga dapat memfasilitasi kepentingan politik yang berseberangan dengan Anies Baswedan.

"Isu yang sangat tidak masuk akal," ungkap Febri.

Febri menjelaskan, Novel hanyalah salah satu penyidik yang bekerja dengan benar di KPK. Adapun keputusan penanganan perkara tak bisa hanya ditentukan oleh Novel seorang.

Dalam penanganan perkara, ada empat tahapan direktorat berbeda sebagai penentu apakah suatu kasus bisa naik atau tidak.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Natalius Pigai Beri Komentar Menohok

"Apalagi dengan pimpinan 'terpilih' saat ini," imbuhnya.

Febri meminta publik untuk berhati-hati dalam menanggapi berbagai isu yang baru muncul.

Sebab, bisa saja isu tersebut sengaja dihembuskan untuk mengesampikan hal utama yang seharusnya perlu diperhatikan.

"Ingatlah, ada korupsi bansos. Saat jutaan orang menderita karena pandemi Covid-19 dan disabilitas juga korban. Ada suap benur, ada e-KTP yang belum selesai, BLBI dan lainnya," tukas Febri.

Novel Baswedan Dipolisikan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gegara cuitannya saat mengomentari soal meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara.

Terkait cuitan itu, Novel dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) ke polisi karena diduga telah menyebarkan hoaks dan tindakan provokatif soal kematian Maaher.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, bahwa laporan PPMK itu telah diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021) kemarin.

Hanya saja, Rusdi belum bisa menunjukkan tanda terima laporan polisi atau nomor LP terkait kasus tersebut.

"Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Rusdi mengatakan, bahwa kekinian penyidik masih mempelajari isi laporan yang dilayangkan PPMK terkait cuitan Novel Baswedan. Lalu selanjutnya akan memeriksa saksi.

"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," katanya.

Load More