Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Muhammad Taufiq
Senin, 15 Februari 2021 | 13:59 WIB
Ilustrasi - Arifudin Hamdy, lelaki berusia 35 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sempat menggegerkan publik karena tega membunuh ibu kandungnya, Mistrin. [Antara/ho]

BeritaHits.id - Arifudin Hamdy, lelaki berusia 35 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sempat menggegerkan publik karena tega membunuh ibu kandungnya, Mistrin.

Sang anak membunuh ibunya yang berusia 55 tahun karena mengklaim mendapat bisikan gaib. Menurut versi Arifudin Hamdy, dia mendapat bisikan untuk membunuh si ibu agar menjadi tumbal demi menemukan harta karun.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, Arifudin Hamdy mendorong Mistrin ke liang yang sebelumnya sudah digali pelaku, agar harta karun muncul dari dalam tanahnya.

Pembunuhan itu terungkap saat warga menemukan mayat Mistrin di sekitar Pembangkit Jawa Bali (PJB) Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Viral Video Tapak Kaki Diduga Milik Tuyul di Malang

"Pelaku beralasan mendapat bisikan gaib untuk membunuh ibu kandungnya. Itu supaya dapat harta karun," kata AKBP Hendri Umar seperti dikutip dari Suaramalang.id, Senin (15/2/2/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, Hamdy dan Mistrin sempat menemui dukun di daerah Blitar. Oleh si dukun, keduanya diberikan petunjuk terdapat harta karun berupa berlian di bawah bangunan tua bekas mes.

"Pelaku lantas menelusuri petunjuk dukun itu. Dia gali tanah di daerah mes tanggal 26 Januari siang, sekitar pukul 14.30 WIB," kata dia.

Ketika sedang mencangkul, Mistrin mendatangi Hamdy dan menyuruh anaknya itu untuk menjaga warung.

Sementara korban Mistrin sendiri melanjutkan mencangkul tanah di daerah mes untuk mendapatkan harta karun berlian.

Baca Juga: Beli Rumah Bekas Seharga Rp 139 Juta, Pria Ini Mendadak Jadi Miliarder

Selang 15 menit, Hamdy kembali ke area mes. Namun, di sana dia menemukan ibunya tergeletak pingsan. Dia lantas mengubur sang ibu hidup-hidup.

"Nah, saat itulah tersangka mengakui mendapatkan bisikan makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar," katanya.

Setelah mengubur ibunya sendiri di dalam liang galian, Hamdy meninggalkan tempat kejadian perkara.

"Selang tiga hari, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi," beber Hendri.

Dalam penyelidikan, Hamdy diduga polisi mengalami gangguan kejiwaan.  Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Malang tengah berkoordinasi dengan psikolog.

"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu.

"Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More